Tak Terima Ditulis Korupsi Rp 10 Triliun, Calon Gubernur Kalteng Adukan Media Massa
Paslon Gubernur yang diusung oleh PDI Perjuangan, Willy-Wahyudi (Wibawa), merasa dicemarkan nama baiknya dengan pemberitaan
Penulis: Fathurahman | Editor: Ernawati
BANJARMASINPOST.CO.ID, PALANGKARAYA - Paslon Gubernur yang diusung oleh PDI Perjuangan, Willy-Wahyudi (Wibawa), merasa dicemarkan nama baiknya dengan pemberitaan yang berbau fitnah oleh salah satu media mingguan yang terbit dadakan pada saat musim Pilkada di Provinsi Kaimantan Tengah, Media Kalteng, membuat Ketua Tim Paslon ini meradang.
Mantan Bupati Kabupaten Kapuas, HM Mawardi, didampingi Donny Lassedow, Tim Advokasi Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kalteng, Willy M Yoseph- Wahyudi K Anwar, Kamis (3/12/2015) akan melaporkan Pempred Media Kalteng, Mas ke Mapolda Kalteng dan ke Dewan Pers PWI Kalteng serta Pusat.
Ketua Tim Sukses Pasangan Wibawa, HM Mawardi, Rabu (2/12/2015) mengatakan, headline berita di media tersebut sangat tendensius dan memfitnah Cagub Willy M Yoseph, dengan mengatakan, telah melakukan pelanggaran saat menjabat sebagai Bupati Murungraya.
Willy M Yoseph dituding, telah melakukan tindak pidana korupsi hingga mencapai Rp 10 Triliun selama memerintah di Kabupaten Murungraya.
Padahal, selama memerintah di Kabupaten Murungraya, APBD Kabupaten tersebut tidak sampai Rp 10 triliun.
"Berita ini, sengaja dibuat secara berseri untuk menyerang paslon yang kami dukung, dengan tujuan untuk menghantam kakarakternya, sehingga, dengan tujuan akhir, agar kredibilitas paslon yang kami dukung menjadi hancur.Kami sudah berusaha untuk mendatangi kantor media tersebut sesuai yang tertera di dalam media itu, tetapi ternyata alamatnya asal-asalan, dan tidak ada kantornya." kata anggota DPD RI asal Kalteng ini.
Bukan hanya itu, sebut dia, saat pihaknya menelepon nomor telepon kantor yang ditulis di media tersebut juga tidak aktif, sehingga sudah bisa dipastikan media tersebut adalah media bodong yang sengaja diciptakan untuk membunuh karakter paslon yang kami dukung.
"Kami laporkan pemprednya, karena dia dulunya juga pernah berperkara dengan salah seorang pengacara di Kalteng." katanya.
Sementara itu, saat BPost Online menelusuri dengan menelepon nomor yang tertera di media cetak tersebut dan saat mencari alamat kantor media tersebut sesuai dengan yang tertera di alamat media itu, juga memang kantor yang ditulis memang tidak ada.
