Kejam! Istri Tak Mau Dicerai, Suami Ini Pukuli Istri Sampai Bengkak
Lantaran masih cinta, Budiasih pun menolak perceraian tersebut.
BANJARMASINPOST.CO.ID, NEGARA - Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) kembali terjadi di Bumi Makepung Jembrana, Bali, Rabu (2/12/2015).
Ni Luh Budiasih (33) dipukul berulang kali lantaran menolak diceraikan oleh suaminya, I Komang Tastra (36).
Istri yang tak menerima diperlakukan sedemikian rupa akhirya melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Jembrana.
Berdasarkan informasi di Mapolres Jembrana Rabu kemarin, peristiwa KDRT ini terjadi pukul 06.00 WITA.
Saat itu, secara tiba-tiba Tastra yang sehari-harinya bekerja sebagai petani kebun asal Banjar Kembangsari, Desa Tukadaya, Kecamatan Melaya, Kabupaten Jembrana ini mengajak istrinya untuk bercerai.
Lantaran masih cinta, Budiasih pun menolak perceraian tersebut.
Namun malang bagi Budiasih, bukannya penjelasan penyebab perceraian yang ia dapatkan dari suaminya.
Tastra yang emosi mendengar penolakan tersebut malah beberapa kali memukul istrinya di beberapa bagian tubuhnya hingga cekcok suami-istri inipun sempat menghebohkan warga di sekitarnya.
Merasa tak terima dianiaya, Budiasih akhirnya melaporkan kejadian ini ke Polsek Melaya.
Namun, lantaran ketiadaan unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) di Polsek Melaya, oleh petugas Budiasih kemudian disarankan untuk melaporkannya ke Mapolres Jembrana Rabu kemarin.
Kasat Reskrim Polres Jembrana, AKP I Gusti Made Sudharma Putra membenarkan pihaknya telah menerima laporan dari Budiasih korban KDRT tersebut.
Menurutnya, kasus ini terjadi lantaran istri yang menolak diceraikan suaminya dan kini tengah ditangani Unit IV PPA Polres Jembrana.
"Istrinya menolak diceraikan dan sempat bertanya ‘apa salah saya sehingga kamu mau menceraikan saya?’. Mendengar jawaban itu suaminya langsung marah dan memukulnya," katanya.
"Tak hanya sekali, korban ini sempat dipukul berulang kali mulai di bagian lengan kiri, pelipis kiri, pipi kiri hingga bengkak. Laporan ini masih kita proses dan panggil terlapor dulu untuk dimintai keterangannya," pungkas Sudharma.