Sekda Kalteng Persilakan Bawaslu Sikat PNS Tidak Netral
Sekretaris Daerah( Sekda) Provinsi Kalimantan Tengah, Siun Jarias, mempersilakan kepada Badan Pengawas Pemilu ( Bawaslu) maupun Panwaslu untuk
Penulis: Fathurahman | Editor: Ernawati
BANJARMASINPOST.CO.ID, PALANGKARAYA - Sekretaris Daerah( Sekda) Provinsi Kalimantan Tengah, Siun Jarias, mempersilakan kepada Badan Pengawas Pemilu ( Bawaslu) maupun Panwaslu untuk memproses PNS atau ASN yang tidak netral dalam Pilkada di Kalteng.
Dikatakan dia, pihaknya tidak bisa melarang jika Bawaslu yang memang berwenang untuk mengawasinya melakukan proses hukum atau aturan dalam pelaksanaan Pilkada di Kalteng tersebut.
"Kami persilakan saja, bagi Bawaslu jika memang menemukan ada ASN atau PNS yang ternyata tidak netral dalam pelaksanaan Pilgub Kalteng, karena sesuai aturan ASN memang tidak boleh masuk dalam tim sukses atau menyediakan fasilitas negara, meski ASN punya hak untuk memilih." katanya, Senin (7/12/2015).
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banjarmasin/foto/bank/originals/sekda-provinsi-kalteng-siun-jarias_20151207_093335.jpg)