Pengusaha Pilih Dipenjara Ketimbang Tutup Lubang Tambang

Pemprov Kaltim akhirnya menindaklanjuti rekomendasi dari Komisi Nasional (Komnas) Hak Asasi Manusia (HAM) mengenai korban lubang tambang di Samarinda

Editor: Ernawati
tribun kaltim
Lubang tambang di Jalan M Said, Samarinda, Kaltim, yang menewaskan bocah Aprilia. 

BANJARMASINPOST.CO.ID, SAMARINDA - Pemprov Kaltim akhirnya menindaklanjuti rekomendasi dari Komisi Nasional (Komnas) Hak Asasi Manusia (HAM) mengenai korban lubang tambang di Samarinda.

Guna menjawab rekomendasi Komnas HAM tersebut, Pemprov diwakili Asisten I, Aji S Fathurahman menggelar rapat koordinasi dengan Pemkot Samarinda, Rabu (16/12/2015).

Namun, Pemprov Kaltim justru kebingungan menentukan solusi penutupan lubang tambang, setelah mendengarkan paparan dari Badan Lingkungan Hidup (BLH) Samarinda.

Semula, Dinas Pertambangan dan Energi (Distamben) Kaltim, berencana melaporkan para pemilik Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Samarinda yang telah kabur meninggalkan lubang tambang.

"Melaporkan ke polisi justru tidak menyelesaikan masalah sesungguhnya, yakni menutup lubang-lubang tambang itu," kata Kepala BLH Samarinda, Abdul Aziz.

Aziz berpendapat, pengusaha tambang yang telah kabur meninggalkan lubang tambang bakal lebih memilih dipenjara, dibandingkan menutup lubang tambang yang memerlukan biaya miliaran rupiah.

"Paling dipenjara tiga bulan. Dibandingkan mereka harus bayar satu sampai dua miliar. Ini sudah susahnya," kata Aziz.

Lubang tambang di Jalan M Said yang menewaskan bocah Aprilia.

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved