Hebat! Siswi Ini Tabrakkan Motornya, Perampas Handphone Pun Terjungkal dan Bonyok Dipukuli

Tak terima, korban mengejar sambil berteriak 'copet'. Teriakan itu terdengar polisi yang apel di Mapolsek Kamal dan ikut mengejar.

Editor: Didik Triomarsidi
banjarmasinpost.co.id/surya.co.id
Dua pelaku ST (24), warga Desa Keleyan Kecamatan Socah dan FR (34), warga Desa Jaddih Kecamatan Socah, Bangkalan, Madura. 

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANGKALAN - Tak terima handphone (HP)nya dirampas, dua siswi Nilam (16) dan Asmiati (16) nekat mengejar dan menabraknya sepeda motornya ke motor pelaku, Senin (18/1/2016).

Akibatnya, dua pelaku ST (24), warga Desa Keleyan, Kecamatan Socah dan FR (34), warga Desa Jaddih Kecamatan Socah, Bangkalan, Provinsi Madura, itu terjungkal dan menjadi bulan-bulanan massa.

Perampasan berawal ketika dua siswi asal Desa Kebun Kecamatan Kamal itu berboncengan berangkat sekolah, pukul 06.30. Setiba di Jalan Raya Kamal, dua pelaku yang juga berbocengan mengendarai Suzuki Satria memepet korban.

Salah seorang korban yang kala itu tengah menelpon tak sadar ketika dipepet. Pelaku di jok belakang langsung merampas HP korban merk Oppo.

Tak terima, korban mengejar sambil berteriak 'copet'. Teriakan itu terdengar polisi yang apel di Mapolsek Kamal dan ikut mengejar.

Nahas, dua pelaku terjebak macet di depan Madrasah Ibtidaiyah Negeri (MIN) Kamal. Lalu - lalang pelajar menyeberang membuat pelaku menghentikan laju motornya.

Saat itulah, korban menabrakkan motornya dan membuat dua pelaku terjungkal. Melihat itu, massa tanpa dikomando menghajar dua pelaku hingga babak belur. Beruntung, polisi yang mengejar tiba di lokasi.

Seorang saksi, Hairul (34), warga Kecamatan Kamal yang ditemui di mapolsek mengatakan, melihat keributan sambil rebutan Hp. Niat menolongnya urung dilakukan lantaran jemari tangkan kirinya luka sayat akibat tebasan pisau pelaku.

"Saat terluka, saya menjauh dari lokasi. Ternyata saya dipikir pelaku oleh warga dan nyaris digebuki massa," singkat pria yang saat kejadian tengah mengantar anaknya sekolah.

Kapolsek Kamal AKP Puguh Suatmojo mengungkapkan, selain menyita HP merk Oppo milik korban, pihaknya juga menyita senjata tajam jenis pisau dan motor Suzuki Satria milik pelaku.

"Sementara korban saat ini tengah dipijet karena mengaku keseleo di beberapa bagian tubuhnya," ungkapnya.

Akibat perbuatannya, para pelaku terancam hukuman tujuh tahun penjara karena melanggar Pasal 365 KUHP tentang pencurian dan pemberatan.

"Belum lagi soal kepemilikan sajam yang melanggar Undang - undang Darurat," pungkas mantan Kapolsek Socah itu.

Sumber: Surya Online
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved