Pemililk dan Lima Pemain Judi Dingdong Banjarmasin Jadi Tersangka
Kombes Yustan Alfian menambahkan permainan yang mereka amankan ini termasuk judi dan berkedok permainan anak-ana, tapi tak ada anak-anak yang main.
Penulis: Irfani Rahman | Editor: Elpianur Achmad
BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Jajaran Kriminal Umum Polda Kalsel tak main-main menangani kasus permainan yang berindikasi ada unsur judi. Usai memeriksa para terduga dan menyita dua puluh mesin permainan dingdong, penyidik menetapkan tersangkanya.
“Satu pemilik dan lima pemain jadi tersang dan mereka telah kami tahan,” kata Kapolda Brigjen Agung Budi Maryoto, usai acara Latihan Penanganan Serangan Bom dan Teror Bersenjata di Mapolda Kalsel, Senin (1/2).
Didampingi Direktur Kriminal Kombes Yusran Alfian, Kapolda mengatakan pihaknya tidak main-main dengan masalah perjudian. Jika menemukan ada unsur perjudian maka pihaknya akan menyikatnya. "Jika ada, kita sikat. Jika ada informasi tentang permainan seperti ini laporkan ke kami," ujarnya.
Kombes Yustan Alfian menambahkan permainan yang mereka amankan ini termasuk judi dan berkedok permainan anak-anak.
“Alasan permainan anak. Tapi permainannya dari pukul 12.00 Wita hingga 00.00 Wita. Lucunya lagi tak ada anak-anak yang main," ujarnya.
Yustan mengatakan, yang bermain di lokasi 777 Zone di Jalan Gatot Subroto Raya No12 semuanya orang dewasa. “Tempatnya pun tertutup tempat percucian mobil,” ujarnya.
Modus permainannya, kata Yustan, pemain membeli koin. Harga satu koinnya Rp 5.000.
“Bagi yang menang akan mendapatkan tiket. Tiket itu dikumpulkan dan bisa ditukar dengan uang atau barang seperti handphone, magic jar dan lainnya. Dari keterangan para saksi, tidak ada pemain yang mengambil hadiah barang. Mereka semuanya mengambil hadiah uang,” ujarnya.
Pemilik ditetapkan jadi tersangka adalah Rudi Efbram (46) warga Jalan Veteran Simpang SMP 7 Banjarmasin.
Sedangkan pemain yang ditetapkan jadi tersangka yakni Herman (47) warga Jalan Garuda Kapuas, Tamara Sitourus (51) Jalan Kelapa Gading Sungai Besar Banjarbaru, M Ahyadi (43) Jalan Kampung Melayu Darat, Banjarmasin, Muliani Yusuf (51) warga Jalan Pekapuran Laut, dan Sugeng Lawanti (60) warga Jalan Kuripan, Banjarmasin.
Barang bukti yang disita polisi adalah 20 unit mesin vedio game Hunterfisj, 1 buah pembukuan, 10 kertas rekap, uang tunai Rp 4.950.000, koin 3,780 dan tiket 13 bendel. (dwi)