Absen Semakin Ketat, PNS Pemko Banjarmasin Tak Bisa Lagi Pulang Saat Jam Kerja
Pemko Banjarmasin mewajibkan PNS absen menggunakan sidik jari sehari tiga kali dalam sehari. Namun tidak menutup kemungkinan akan ditingkatkan
Penulis: Salmah | Editor: Eka Dinayanti
BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Pemko Banjarmasin mewajibkan PNS absen menggunakan sidik jari sehari tiga kali dalam sehari. Namun tidak menutup kemungkinan akan ditingkatkan hingga empat kali.
Dikatakan Kepala BKD Kota Banjarmasin, Husaini, pemberlakuan absen tiga kali bukan untuk mencari kesalahan, tapi intinya mengharapkan meningkatnya kedisiplinan.
"Kehadiran bekerja adalah wujud kebersamaan dan rasa keadilan. Tentunya pula, yang rajin dan tidak rajin ada perbedaan perlakuan. Tidak rajin dikenakan sanksi," ujarnya.
Kedisiplinan diwujudkan dengan tingkat kehadiran PNS. Datang ke kantor sesuai jam ditentukan dan pulang pun demikian. Kalau pun ada tugas luar, tidak langsung pulang tanpa pemberitahuan apalagi alasan yang jelas.
Diakui Husaini, mungkin absen tiga kali ini masih bisa diakali oleh oknum yang indisipliner. Hal ini akan dievaluasi dan tidak menutup kemungkinan, ke depan bisa ditambah jadi 4 kali absen.
Sekretaris Daerah Kota Banjarmasin, Agus Surono, menjelaskan, adalah menjadi tanggungjawab pimpinan setiap SKPD atas tingkat kedisiplinan bawahannya.
"Jika ada PNS yang tidak hadir, terlambat atau pulang harus konfirmasi setiap tanggal 1 sampai 5 untuk menjelaskan alasannya. Jika tidak, punishment (sanksi) diberlakukan," tegas Agus.
Menurut Agus, selain absen tiga kali, ke depan akan ada sistem baru dalam peningkatan kedisiplinan yaitu laporan SKP (Standar Kinerja Pegawai). Bagaimana sistematikanya akan ditentukan kemudian.
