Kisah Orang yang Terjerat Riba Lalu Tobat, Kini Bebas dari Utang
Riba berarti menetapkan bunga/melebihkan jumlah pinjaman saat pengembalian berdasarkan persentase tertentu dari jumlah pinjaman pokok, yang dibebankan
Penulis: Ernawati | Editor: Ernawati
BANJARMASINPOST.CO.ID - Riba berarti menetapkan bunga/melebihkan jumlah pinjaman saat pengembalian berdasarkan persentase tertentu dari jumlah pinjaman pokok, yang dibebankan kepada peminjam.
Riba secara bahasa bermakna: ziyadah (tambahan). Dalam pengertian lain, secara linguistik riba juga berarti tumbuh dan membesar.
Sedangkan menurut istilah teknis, riba berarti pengambilan tambahan dari harta pokok atau modal secara batil.
Ada beberapa pendapat dalam menjelaskan riba, namun secara umum terdapat benang merah yang menegaskan bahwa riba adalah pengambilan tambahan, baik dalam transaksi jual-beli maupun pinjam-meminjam secara batil atau bertentangan dengan prinsip muamalat dalam Islam.
Ternyata riba tidak hanya bisa membawa mudharat bagi yang memakannya. Orang yang memanfaatkan pinjaman (utang) yang mengandung unsur riba bisa saja mendapatkan 'ketidakberuntungan' akibat riba.
Cerita berikut ini bisa jadi gambaran. Cerita ini disadur BPost Online dari situs PengusahaMuslim.com. Berikut ini uraiannya:
Dalam sebuah milis yang dikelola oleh PengusaMuslim.com ada sebuah pertanyaan yang diajukan oleh member sebagai berikut:
Assalaamu’alaikum warahmatullah.
Ustadz yang saya hormati, Akhir-akhir ini saya beserta istri sedang galau. Ceritanya begini. Saya seorang pegawai yang bekerja di instansi pemerintah yang alhamdulillah telah beristri (Insya Allah) salehah dan Allah mengaruniakan kami 5 orang anak.
3 tahun yang lalu kami meneken akad kredit pada salah satu bank pemerintah dengan nominal lumayan besar untuk mendaftar haji 2 orang (saya dan istri) dengan perhitungan ketika tahun pemberangkatan haji, hutang kami telah lunas.
Setelah kami banyak membaca dan belajar hukum Islam, kami meyakini bahwa kami telah menanggung dosa riba (astaghfirullah). Kami kemudian berusaha keluar dari belitan dosa riba, diantaranya dengan keluar dari Koperasi dan sekarang mencoba keluar dari kubangan riba yang lain, yakni hutang kami ke bank tersebut, dengan cara kami berencana menjual barang-barang yang kami miliki, namun menurut hitung-hitungan saya tidak akan mencukupi untuk melunasi hutang tersebut, sedangkan apabila mencari pinjaman kepada Saudara tidak mungkin mengingat semua keluarga kami dalam kondisi ekonomi yang alhamdulillah pas-pasan.
Apakah saya harus menjual sebidang tanah yang saya miliki agar dapat melunasi hutang kami? (Saya memiliki sebidang tanah yang apabila dijual mungkin hampir dapat melunasi hutang). Demikian, mohon solusinya. Terima kasih.
Wassalaam
Hamba Allah-Purbalingga, Jawa Tengah.
Pertanyaan dari pembaca ini mendapat tanggapan dari pembaca PengusahaMuslim.com lainnya. Berikut ini isi tanggapannya:
Bismillah ,sekedar berbagi pengalaman tentang terjerat riba. Pengalaman bapak pernah saya alami sebelumnya dan saya selain hutang riba juga terjerat kartu kredit sampai 11 kartu. Setelah saya mengikuti pengajian sana sini dan membaca buku akhirnya saya bertobat dari riba. Karena riba membuat hidup kita merasa hina dikejar kejar hutang dan debitur.