NEWSVIDEO
Pemprov Kalteng Akhirnya Pulangkan Ratusan Eks Gafatar
Desakan dari Dewan Adat Dayak (DAD) Provinsi Kalimantan Tengah, yang meminta pemerintah provinsi setempat untuk mengambil langkah cepat dalam memulang
Penulis: Fathurahman | Editor: Ernawati
BANJARMASINPOST.CO.ID, PALANGKARAYA - Desakan dari Dewan Adat Dayak (DAD) Provinsi Kalimantan Tengah, yang meminta pemerintah provinsi setempat untuk mengambil langkah cepat dalam memulangkan ratusan anggota eks gafatar yang ada di Bumi Tambun Bungai, akhirnya di respons.
Penjabat Gubernur Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah Hadi Prabowo, beserta para Bupati dan Wali Kota Se Kalimantan Tengah, Selasa (16/2/2016), melakukan rapat terkait nasib ratusan eks anggota gerakan fajar nusantara ( Gafatar) yang sudah hampir dua tahun ini, tinggal di Kalteng.
Namun, akibat adanya keputusan pusat bahwa organisasi tersebut adalah terlarang dan ajarannya, pun menurut Majelis Ulama Indonesia (MUI) adalah sesat, akhirnya pengambil kebijakan di Bumi Tambun Bungai, menyepakati memulangkan sebanyak 916 orang eks anggota Gafatar yang tersebar pada 11 Kabupaten dan Kota se Kalimantan Tengah.
Namun, pemulangan masih menunggu keputusan lembaga terkait di Pemerintah Pusat untuk secara teknis dalam pengembalian Eks gafatar yang ada di Kalimantan Tengah tersebut.
Eks gafatar yang ada di Kalteng kebanyakan berasal dari Pulau Jawa, namun ada pula yang datang dari Sumatera, Sulawesi, dan provinsi lainnya.
Pj Gubernur Kalteng,Hadi Prabowo, mengatakan, berdasarkan kesepatan, jumlah eks gafatar yang dipulangkan, mencapai 916 orang, setelah pihaknya melakukan observasi terkait, pencucian otak yang dilakukan pengurus inti organisasi terlarang tersebut, sehingga perlu pembinaan oleh pemerintah tempat asalnya.
Menurut Pj Gubernur Kalteng, pendataan terhadap eks anggota Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar) yang ada di Kalteng, tercatat, secara keseluruhan mencapai 1.068 orang yang tersebar pada 11 kabupaten dan satu kota, dan hanya dua kabupaten yang tidak ada eks Gafatar Kapuas dan Katingan.
"Sebanyak 152 orang anggota eks gafatar, yang tidak berpotensi membahayakan, sehingga tidak dipulangkan, yang terdiri dari orang lokal dan pendatang, yang selama ini, tidak tahu-menahu tentang Gafatar tersebut," kata Hadi.
Pemulangan sendiri, secara teknis, akan dilakukan oleh bupati/wali kota masing-masing.
Namun, realisaisnya, masih menunggu kebijakan, dan payung hukum dari pusat, karena masalah Gafatar tersebut adalah sudah jadi masalah nasional sehingga perlu melibatkan pemerintah pusat .
Semua bupati dan Wali Kota se Kalteng yang di wilayahnya ada eks gafatar tersebut, sudah mempersiapkan anggaran untuk pemulangan eks gafatar tersebut, namun pihaknya masih mengusakan dana dari pusat untuk pemulangan dan ganti rugi aset eks gafatar yang ditinggalkan.
Terkait, persiapan, pemulangan dan keamanan eks gafatar tersebut, menurut Wakapolda Kalteng, Kombes Suroto, pihaknya sudah melakukan koordinasi dengan masing-masing Polres yang ada di Kabupaten dan Kota se Kalteng, untuk memberikan pengamanan terhadap para anggota eks gafatar tersebut, dari lokasi tempat penampungan hingga ke bandara alat transportasi pemulangan mereka.
Ratusan eks anggota gafatar Palangkaraya, sejak sepekan ini, dan hingga Rabu (17/2/2016) masih menempati Asrama Dinas Sosial dan Tenaga Kerja Pemko Palangkaraya, di Jalan Tjilik Riwut, sebagai lokasi transit mereka sebelum dipulangkan.
Sebanyak 343 eks anggota gafatar Palangkaraya ini, sebelumnya dijemput dari lokasi permukiman mereka di Jalan Tjilik Riwut km 16 arah Palangkaraya-Kasongan yang dijadikan sebagai wadah bercocok tanam dan mengembangkan ternak sapi, ayam, kambing dan binatang lainnya dengan penyediaan lahan oleh orang lokal.
