Polda Metro Tetapkan Daeng Azis Jadi Tersangka terkait Prostitusi
Polda Metro Jaya menetapkan tokoh masyarakat Kalijodo, Daeng Azis, sebagai tersangka kasus prostitusi atau perdagangan wanita.
BANJARMASINPOST.CO.ID, JAKARTA - Polda Metro Jaya menetapkan tokoh masyarakat Kalijodo, Daeng Azis, sebagai tersangka kasus prostitusi atau perdagangan wanita.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Krishna Murti, mengatakan, pihaknya akan memanggil Azis untuk diperiksa sebagai tersangka pada Rabu (24/2/2016).
"Azis akan kami panggil sebagai tersangka. Kasus prostitusi," kata Krishna di Polda Metro Jaya, Senin (22/2/2016) sore.
Menurut Krishna, surat panggilan kepada Daeng Azis sudah dilayangkan. Krishna juga mengatakan, pihaknya sudah memeriksa 7 orang saksi terkait kasus ini.
Terkait ratusan anak panah yang ditemukan di kafe Intan milik Daeng Azis, Krishna menyebut pihaknya masih menganalisa terlebih dulu.
"Kalau yang senjata tajam dan anak panah belum (tersangka)," kata Krishna.
Sebelumnya, polisi melakukan operasi di Kalijodo. Dari Kafe Intan milik Azis, polisi menemukan berkrat-krat botol.
Polisi juga menemukan senjata tajam, salah satunya panah dan anak panah.
Selain itu, polisi memeriksa 7 orang yang kemudian memberikan keterangan kepada polisi terkait perdagangan wanita tersebut.
