Sidang Pembunuhan Bocah Engeline

Hakim Setuju Tuntutan Jaksa, Margriet Divonis Seumur Hidup

Majelis Hakim yang diketuai oleh Hakim Edward Harris Sinaga dengan anggota Wayan Sukanila dan Agus Waluyo menjatuhkan vonis seumur hidup

Editor: Ernawati
KOMPAS.com/ SRI LESTARI
Terdakwa Margriet Megawe divonis hukuman seumur hidup kasus pembunuhan Engeline di di Pengadilan Negeri Denpasar, Senin (29/2/2016). 

BANJARMASINPOST.CO,ID, DENPASAR - Majelis Hakim yang diketuai oleh Hakim Edward Harris Sinaga dengan anggota Wayan Sukanila dan Agus Waluyo menjatuhkan vonis seumur hidup bagi terdakwa Margriet Christina Megawe dalam perkara pembunuhan Engeline.

Vonis ini sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang menuntut Margriet seumur hidup dengan alasan bahwa jaksa banyak mengumpulkan fakta-fakta persidangan yang menyakini bahwa Margriet pelaku dari pembunuhan Engeline sesuai pasal 340 KUHP yaitu pembunuhan berencana.

"Menjatuhkan pidana seumur hidup kepada Terdakwa Margriet Christina Megawe. Dan membayar biaya perkara Rp 5000," kata Hakim Edward Harris Sinaga, Denpasar, Senin(29/2/2016).

Usai menjatuhkan putusannya, Hakim Edward menanyakan apalah pihak dari terdakwa Margriet mengajukan banding atau pikir-pikir dulu. Hakim memberikan waktu sejenak oleh penasehat hukum terdakwa Margriet dan akhirnya dijawab langsung bahwa pihaknya Banding.

"Kami menyatakan banding. Kami banding," tegas Dion Pongkor dari tim Hotma Sitompoel.

Akhirnya hakim ketok palu menandakan sidang telah usai.

Terlihat terdakwa Margriet hanya diam menahan diri untuk tidak emosi.

Tetapi saat dipeluk oleh Hotma Sitompoel, Margriet tak kuasa menitikkan air matanya dan dia dikuatkan oleh Hotma bahwa penasehat hukum akan mengajukan Banding.

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved