TOPIK
Sidang Pembunuhan Bocah Engeline
-
Majelis Hakim yang diketuai oleh Hakim Edward Harris Sinaga dengan anggota Wayan Sukanila dan Agus Waluyo menjatuhkan vonis seumur hidup
-
Jaksa meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup untuk terdakwa kasus pembunuhan Engeline (8), Margriet Christina Megawe.
-
"Saya ini banyak punya mantan pemain sinetron. Ini kok kayak sinetron saja. Mirip benar ini," kata Hotman Paris.
-
Kuasa hukum terdakwa Agus Tay Handamay, Hotman Paris Hutapea kembali memberikan pernyataan keras.
-
Saksi Putu Sukanaya, anggota kepolisian dari Polsek Dentim dalam kesaksiannya menyatakan, untuk melakukan pengamatan dan penyelidikan di rumah
-
Tak seperti sidang kasus pembunuhan Engeline dengan terdakwa Agustay Handa May dan Margriet Ch Megawe yang sebelumnya digelar pada hari yang bersamaan
-
Sidang lanjutan kasus pembunuhan Engeline makin mengungkap apa yang terjadi di balik tewasnya bocah 9 tahun itu.
-
Dalam persidangan perkara pembunuhan Engeline dengan terdakwa Agus Tay Handa May, saksi Andika Anakonda menyampaikan
-
Awalnya dari keterangan Pak Budi Dukun, katanya pernah memanggil rohnya Engeline
-
"Ada orang perempuan paruh baya (Ibu Nelly) ke kost dan mengatakan ke saya, ada orang yang mau bantu kamu, orangnya baik (Margriet)," ucapnya.
-
yah kandung Engeline, Rosidiq, dicecar pertanyaan oleh Ketua Majelis, Hakim Edward Haris Sinaga, dalam kesaksiannya terkait pengangkatan anak
-
idang kasus pembunuhan Engeline CH Megawe digelar di ruang sidang Cakra, Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, Selasa (10/11/2015).