Sidang Pembunuhan Bocah Engeline
Hotma Sitompoel dan Jaksa Sempat Ngotot Soal Saksi
idang kasus pembunuhan Engeline CH Megawe digelar di ruang sidang Cakra, Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, Selasa (10/11/2015).
BANJARMASINPOST.CO.ID, DENPASAR - Sidang kasus pembunuhan Engeline CH Megawe digelar di ruang sidang Cakra, Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, Selasa (10/11/2015).
Dalam sidang yang digelar sekitar pukul 12.10 Wita empat saksi dihadirkan, yakni orangtua kandung Engeline, yakni Rosidik dan Hamidah.
Serta dua orang lainnya, Ketua LPA Ni Nyoman Masni, dan Notaris Anneke Wibowo.
Dalam persidangan, Hotma Sitompoel meminta saksi memberikan kesaksian satu per satu.
Sedangkan JPU Purwanta, meminta orangtua Engeline untuk dibarengkan.
"Kami keberatan Ketua Majelis Hakim, karena BAP mereka bertentangan," ucapnya.
Sidang pun dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi pertama yakni Rosidik.
Sidang masih berlangsung dengan beberapa perseteruan kecil antara JPU Purwanta dengan Hotma Sitompoel.
