Sidang Pembunuhan Bocah Engeline

Hotma Sitompoel dan Jaksa Sempat Ngotot Soal Saksi

idang kasus pembunuhan Engeline CH Megawe digelar di ruang sidang Cakra, Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, Selasa (10/11/2015).

Editor: Ernawati
Tribun Bali/Rizal Fanany
Margriet Megawe bertemu dua anaknya Christine Megawe dan Yvonne Megawe saat jam jenguk di tahanan Polda Bali, Depasar, Jumat (26/6/2015). 

BANJARMASINPOST.CO.ID, DENPASAR - Sidang kasus pembunuhan Engeline CH Megawe digelar di ruang sidang Cakra, Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, Selasa (10/11/2015).

Dalam sidang yang digelar sekitar pukul 12.10 Wita empat saksi dihadirkan, yakni orangtua kandung Engeline, yakni Rosidik dan Hamidah.

Serta dua orang lainnya, Ketua LPA Ni Nyoman Masni, dan Notaris Anneke Wibowo.

Dalam persidangan, Hotma Sitompoel meminta saksi memberikan kesaksian satu per satu.

Sedangkan JPU Purwanta, meminta orangtua Engeline untuk dibarengkan.

"Kami keberatan Ketua Majelis Hakim, karena BAP mereka bertentangan," ucapnya.

Sidang pun dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi pertama yakni Rosidik.

Sidang masih berlangsung dengan beberapa perseteruan kecil antara JPU Purwanta dengan Hotma Sitompoel.

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved