Sidang Pembunuhan Bocah Engeline

Hotman Paris: MKD Kejar Papa Minta Saham, Saya Kejar Pembunuh Engeline

Kuasa hukum terdakwa Agus Tay Handamay, Hotman Paris Hutapea kembali memberikan pernyataan keras.

Editor: Ernawati
Tribun Bali/Aloisius H Manggol
Tim kuasa hukum tersangka Agustinus Tae, Hotman Paris Hutapea, Haposan Sihombing, dan Erik bertemu kliennya sebelum pemeriksaan di Polresta Denpasar, Kamis (2/7/2015). 

BANJARMASINPOST.CO.ID, DENPASAR - Kuasa hukum terdakwa Agus Tay Handamay, Hotman Paris Hutapea kembali memberikan pernyataan keras.

Pengacara fenomenal ini mengatakan saat ini "yang mulia" Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI sedang mengejar pelaku kasus papa minta saham.

Namun, dirinya sedang berjuang mengejar pembunuh Engeline Megawe.

Hotman mengatakan, dari hasil visum pelaku pembunuh Engeline ini bertindak sadis terhadap bocah delapan tahun itu antara lain, tujuh gigi Engeline rontok dan sekujur tubuhnya terdapat bekas luka.

"Yang bunuh adik Engeline ini monster. Kok bunuhnya sadis banget. Bayangkan aja tujuh giginya rontok," tegas Hotman di Denpasar, Bali, Senin (14/12/2015).

Sidang pembunuhan Engeline kembali digelar dengan terdakwa Margriet Ch Megawe, di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, Senin (14/12/2015).

Sidang kali ini menghadirkan empat saksi, dan dua di antaranya polisi yang menemukan jenazah Engeline di rumah terdakwa Jalan Sedap Malam No 26, Denpasar.

"Saksi yang dimintai keterangan Djuari, pembeli ayam, Misnatik pembantu Margriet yang bekerja 2 tahun lalu sebelum kejadian. Dan dua polisi penemu jenazah Engeline, Ketut Rayun, dan Agung Kesuma Jaya," terang kuasa hukum terdakwa, Dion Pongkor.

Selain mendengarkan keterangan para saksi, nantinya Dion Pongkor juga akan menanyakan ke saksi polisi seputar pengakuan Agustay Handa May (terdakwa dalam berkas terpisah) yang menyatakan dirinya disiksa oleh polisi saat pemeriksaan.

"Apakah si Agus itu benar-benar disiksa dan akhirnya mengakui pembunuhan itu. Di BAP pertama Agus menjelaskan bagaimana dia membunuh. Kalau benar keterangan polisi bahwa tidak ada penyiksaan berarti BAP pertama yang benar," pungkasnya.

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved