Sidang Pembunuhan Bocah Engeline

Hah! Saksi Sebut Temukan Cek Senilai Rp 4,7 Miliar dalam Tas Pembunuh Engeline

Dalam persidangan perkara pembunuhan Engeline dengan terdakwa Agus Tay Handa May, saksi Andika Anakonda menyampaikan

Editor: Ernawati
kompas.com
Saksi sidang kasus pembunuhan Engeline, Andika Anakonda. 

BANJARMASINPOST.CO.ID, DENPASAR - Dalam persidangan perkara pembunuhan Engeline dengan terdakwa Agus Tay Handa May, saksi Andika Anakonda menyampaikan bahwa ada selembar cek yang ditemukan polisi saat menggeledah kos Agus di Jalan Ceningan Sari, Gang Cempaka, Denpasar.

Hakim menegaskan hal itu saat jaksa meminta keterangan saksi apakah melihat polisi menemukan cek senilai Rp 4,7 miliar.

"Sebentar jaksa, cek apa ini yang dimaksudkan? Apakah jadi barang bukti?" kata Hakim Edward Harris Sinaga kepada jaksa, Selasa (24/11/2015).

"Cek tidak disertakan menjadi barang bukti. Hanya salinan saja," jawab Jaksa.

"Coba telusuri Bu Jaksa, kok bisa tidak disertakan sebagai barang bukti. Kita juga ingin tahu cek apa ini?" tambah hakim.

Andika yang merupakan teman kecil Agus di Sumbawa ini juga mengaku tidak tahu-menahu. Tetapi Andika mengatakan bahwa cek tersebut ditemukan di tas Agus saat Agus sudah diamankan oleh polisi. Dia tahu karena adiknya adalah teman sekos Agus.

Hakim pun meminta cek asli tersebut dibawa dalam sidang lanjutan. Saat ini, cek tersebut disertakan salinannya di dalam berkas perkara tapi barang aslinya tidak dijadikan barang bukti.

Berdasarkan salinan, dalam cek tersebut tertulis "Cek Tunai Pembayaran Cabang Batam (Kepri), PT Citra Mandiri senilai Rp 4.700.000.000 (Rp 4,7 miliar)". Sementara itu, tulisan di kolom tujuan cek tersebut dalam berkas perkara tidak jelas alias kabur.

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved