Sidang Pembunuhan Bocah Engeline

Notaris Pernah Tolak Permohonan Adopsi Engeline Oleh Margariet

"Ada orang perempuan paruh baya (Ibu Nelly) ke kost dan mengatakan ke saya, ada orang yang mau bantu kamu, orangnya baik (Margriet)," ucapnya.

Editor: Ernawati
tribun bali
Sidang pembunuhan Engeline dengan terdakwa Magriet Ch Megawe hadirkan empat orang saksi, Selasa (10/11/2015) di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar. 

BANJARMASINPOST.CO.ID, DENPASAR - Sidang pembunuhan Engeline dengan terdakwa Margriet Megawe digelar, Selasa (10/11/2015) di Pengadilan Negeri Denpasar.

Sidang yang dipimpin Hakim Ketua Edward Harris Sinaga mengagendakan keterangan para saksi diantaranya kesaksian orangtua kandung Engeline, Ahmad Rosidiq dan Hamidah.

Sidang diawali dengan mendengarkan keterangan dari Rosidiq dimulai dari Engeline lahir hingga diasuh oleh terdakwa (Margriet).

“Engeline lahir 19 Mei 2007 di klinik di Tibubeneng Canggu. Pada waktu itu, saya tidak punya biaya melahirkan, saya jalan kaki dari Canggu ke Sanur untuk nyari biaya persalinan," jelasnya kepada majelis hakim.

Dari pencarian itu, akhirnya Rosidiq menceritakan, bertemu dengan tetangga kosnya di Canggu.

Dari pertemuan itu, dirinya dikenalkan dengan terdakwa yang berkeinginan mengangkat anak.

"Ada orang perempuan paruh baya (Ibu Nelly) ke kost dan mengatakan ke saya, ada orang yang mau bantu kamu, orangnya baik (Margriet)," ucapnya.

"Ibu Nelly membawa saya ke rumah kontrakan Margriet di canggu permai. Margriet bilang mau angkat anak saya, merawatnya dan akan tebus biaya di klinik. Selain itu kami juga boleh tinggal di rumahnya di Canggu," imbuhnya.

Dari keterangannya, Rosidiq menyatakan mendapat uang 800 ribu dari Margriet melalui Nelly. Uang tersebut dipergunakan untuk biaya persalinan.

"Dikasi uang Rp 800 ribu, Rp 600 ribu untuk biaya klinik dan 200 untuk pegangan. Setelah dari klinik saya istri dan anak (Engeline) dibawa ke rumah Margriet ke Pantai Brawa Canggu," tuturnya.

Pun dalam keterangannya, pria yang bekerja sebagai buruh bangunan ini menceritakan proses pengangkatan anak yang dilakukan di notaris.

"Tanggal 24 Mei 2007 saya dan istri diajak ke kantor notaris di jalan Teuku Umar. Awalnya ditolak oleh notaris, karena kata notaris bukan di sini (notaris) untuk ngurus pengangkatan anak, tapi di pengadilan (akta pengakuan pengangkatan anak)" ungkap Rosidiq.

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved