Sidang Pembunuhan Bocah Engeline

Menurut Jaksa, Ini Hukuman yang Pantas untuk Ibu Angkat Engeline

Jaksa meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup untuk terdakwa kasus pembunuhan Engeline (8), Margriet Christina Megawe.

Editor: Ernawati
Kompas.com
Margriet menjalani persidangan. 

BANJARMASINPOST.CO.ID,,DENPASAR - Jaksa meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup untuk terdakwa kasus pembunuhan Engeline (8), Margriet Christina Megawe.

"Menjatuhkan pidana terdakwa Margriet Christina Megawe atau Tely dengan pidana penjara seumur hidup. Menetapkan terdakwa tetap dalam penjara," kata Jaksa Poerwanta saat membacakan tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Kamis (4/2/2016).

Dalam berkas tuntutannya, jaksa menilai, Margriet telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana, melakukan eksploitasi ekonomi, menyuruh melibatkan anak dalam situasi perlakuan salah.

Jaksa juga menganggap Margriet telah menelantarkan dan memperlakukan anak secara diskriminatif, yang mengakibatkan anak mengalami kerugian, baik materiil maupun moril, sehingga menghambat fungsi sosialnya.

"Fakta telah kami buktikan di tuntutan bahwa mengenai alibi dari terdakwa yang selalu mengatakan bahwa yang membunuh adalah Agus," ujar Poerwanta seusai persidangan.

Dalam tuntutan jaksa, menurut dakwaan primer, Margriet dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.

Untuk dakwaan kedua, Margriet dinilai melanggar sejumlah pasal dalam undang-undang perlindungan anak.

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved