MK Tolak Gugatan Sengketa Pilkada Kalteng, Wibawa Ucapkan Selamat kepada Sohib
Setelah adanya penolakan dari Mahkamah Konstitusi (MK) Senin (7/3/2016) terkait gugatan Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Tengah
Penulis: Fathurahman | Editor: Ernawati
BANJARMASINPOST.CO.ID, PALANGKARAYA - Setelah adanya penolakan dari Mahkamah Konstitusi (MK) Senin (7/3/2016) terkait gugatan Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Tengah Willy M Yoseph- HM Wahyudi K Anwar ( Wibawa).
Secara otomatis pemenang Pemilu Gubernur dan Wakil Gubernur Kalteng adalah Paslon H Sugianto Sabran- Habib H Said Ismail ( Sohib), sehingga KPU tinggal melakukan rapat plenon untuk penetapan paslon.
Menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi dalam sidang, Senin (7/3/2016) Wibawa, mengucapkan seamat kepada paslon Sohib yang terpilih sebagai pemenang dalam Pilgub Kalteng dan memimpin Kalteng untuk lima tahun ke depan.
Kapada BPost Online, HM Wahyudi K Anwar menyampaikan terima kasih dan rasa tanggungjawab Wibawa selaku peserta Pilkada Kalteng.
Willy M Yoseph maupun HM Wahyudi K Anwar, menyatakan, siap bersama-sama membangun Kalteng bersama Pasangan Calon gubernur dan Wakil Gubernur Kalteng terpilih untuk membangun Kalteng bersama seluruh raktat Kalteng.
"Kami hormati putusan MK tersebut," kata Wahyudi.
Willy M Yoseph-HM Wahyudi K Anwar ( Wibawa)
