MK Tolak Gugatan Sengketa Pilkada Kalteng, Wibawa Ucapkan Selamat kepada Sohib

Setelah adanya penolakan dari Mahkamah Konstitusi (MK) Senin (7/3/2016) terkait gugatan Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Tengah

Penulis: Fathurahman | Editor: Ernawati
faturahman
Paslon Gubernur Kalteng, Willy-Wahyudi 

BANJARMASINPOST.CO.ID, PALANGKARAYA - Setelah adanya penolakan dari Mahkamah Konstitusi (MK) Senin (7/3/2016) terkait gugatan Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Tengah Willy M Yoseph- HM Wahyudi K Anwar ( Wibawa).

Secara otomatis pemenang Pemilu Gubernur dan Wakil Gubernur Kalteng adalah Paslon H Sugianto Sabran- Habib H Said Ismail ( Sohib), sehingga KPU tinggal melakukan rapat plenon untuk penetapan paslon.

Menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi dalam sidang, Senin (7/3/2016) Wibawa, ‎mengucapkan seamat kepada paslon Sohib yang terpilih sebagai pemenang dalam Pilgub Kalteng dan memimpin Kalteng untuk lima tahun ke depan.

Kapada BPost Online, HM Wahyudi K Anwar menyampaikan terima kasih dan rasa tanggungjawab Wibawa selaku peserta Pilkada Kalteng.

Willy M Yoseph maupun HM Wahyudi K Anwar, menyatakan, siap bersama-sama membangun Kalteng bersama Pasangan Calon gubernur dan Wakil Gubernur Kalteng ‎ terpilih untuk membangun Kalteng bersama seluruh raktat Kalteng.

"Kami hormati putusan MK tersebut," kata Wahyudi.

Willy M Yoseph-HM Wahyudi K Anwar ( Wibawa)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved