Ruhut: "Seharusnya Ahok Diberi Penghargaan"

Anggota Komisi III DPR Ruhut Sitompul mengaku tidak mengetahui pemanggilan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.

Editor: Ernawati
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Politikus Partai Demokrat, Ruhut Sitompul, saat acara diskusi hasil survei PolcoMM tentang elektabilitas kepala daerah yang dipilih oleh pemilih pemula, di Jakarta Pusat, Minggu (9/3/2014). 

BANJARMASINPOST.CO.ID, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR Ruhut Sitompul mengaku tidak mengetahui pemanggilan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.

Ruhut tidak masuk dalam Panja Penegakan Hukum Komisi III DPR.

Namun, Ruhut meminta anggota Komisi III DPR lainnya untuk berhati-hati dalam memanggil Ahok.

Ia menilai pemanggilan tersebut malah menaikkan popularitas Mantan Bupati Belitung Timur itu.

"Saya minta teman-teman saya di panja hati-hati. Jangan pemanggilan ini malah merusak citra Komisi III DPR. Tapi saya pikir pemanggilan ini malah akan melejitkan nama Ahok," kata Ruhut ketika dikonfirmasi, Kamis (10/3/2016).

Ia mencontohkan persoalan Kalijodo.

Ahok melakukan pengggusuran di kawasan tersebut.

Menurut Politikus Demokrat itu, Ahok seharusnya diberi penghargaan.

"Seharusnya Ahok diberi penghargaan. Baru dia gubernur yang bisa mengatasi itu. Apalagi itu jalur hijau. Siapa pun yang ada di jalur hijau harus ditertibkan," ujarnya.

Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi III DPR Desmond J Mahesa berrencana pemanggilan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok bersama Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Tito Karnavian pada Senin (7/3/2016) lalu.

Namun, rencana itu batal disebabkan Kapolda Metro Jaya melakukan penjagaan KTT Luar Biasa Organisasi Kerjasama Islam (OKI).

"Iya benar (panggil Ahok). Rencana hari ini tapi karena Kapolda sibuk mengamankan KTT OKI, tertunda. Saya enggak tahu kapannya," kata Desmond di Gedung DPR, Jakarta, Senin (7/3/2016).

Politikus Gerindra itu mengatakan pemanggilan tersebut terkait sejumlah persoalan hukum.

Ia mencontohkan masalah RS Sumber Waras, Penggusuran Kalijodo serta perdagangan orang.

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved