Pengadilan Tolak Gugatan Karyawan PT BHL, Kuasa Hukum: "Itu Tidak Adil"

"Pasti Kami pasti akan banding, selama 14 hari masa waktu yang diberikan ini"

Penulis: Fathurahman | Editor: Didik Triomarsidi
faturahman
Karyawan PT Bumihutani Lestari saat di pengadilan negeri Palangkaraya untuk mengikuti sidang. 

BANJARMASINPOST.CO.ID, PALANGKARAYA – Adanya putusan pengadilan industrial di Pengadilan Negeri (PN) Palangkaraya, Kalteng yang menolak semua gugatan karyawan terkait pemberian pesangon dan melakukan PHK, ditanggapi perusahaan.

Humas PT Bumihutani Lestari (BHL) & PT Adhyaksa Dharmasatya (ADS) Kelik Prakosa, Rabu (16/3/2016) mengatakan manajemen meyakini dengan adanya putusan pengadilan tersebut maka karyawan yang berkomitmen ingin bekerja dapat terus melakukan kegiatan operasional perusahaan.

Dia mengatakan, proses pengadilan hubungan industrial (PHI) PT Adhyaksa Dharmasatya (ADS) akhirnya memperjelas mengenai tidak adanya perubahan status perusahaan, kepemilikan perusahaan, penggabungan maupun peleburan perusahaan, sebagaimana yang selama ini diklaim oleh para karyawan.

"Hubungan ketenagakerjaan antara karyawan dan perusahaan tetap berlangsung normal dan diharapkan dapat melanjutkan kegiatan sesuai dengan misi dan visi perusahaan," katanya.

Menurut dia, langkah tersebut diyakini dapat memberikan kontribusi kepada pemberdayaan masyarakat, meningkatkan pendapatan asli adaerah (PAD) dan meningkatkan kinerja perusahaan untuk tetap memberikan hasil yang terbaik.

"Atas putusan tersebut perusahaan sangat menghormatinya dalam rangka memberikan kejelasan untuk menjalankan kegiatan operasional. Perusahaan juga mengapresiasi kepada semua pihak yang terlibat dalam proses hukum selama ini, sehingga dapat berjalan dengan lancar dan kondusif." katanya.

Sementara itu, kuasa hukum penggugat yakni karyawan PT Bumi Hutani Lestari dan PT Adhiyaksa Dharmastya (ADS), Indriarto, memastikan pihaknya akan melakukan kasasi atas putusan PN Palangkaraya tersebut, karena manilai tidak adil sebab perusahaan tidak diberikan pesangon.

"Pasti Kami pasti akan banding, selama 14 hari masa waktu yang diberikan ini." tegasnya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved