Tongkang Perusahaan Hantam Puluhan Karamba di Barito Selatan

Tabrakan terjadi, karena tongkang berusaha menghindari perahu macet sebanyak empat unit yang saling menggandeng dan tidakmempunyai lampu isyarat, saat

Penulis: Fathurahman | Editor: Mustain Khaitami
Istimewa
Hancur. Puluhan karamba, milik sebanyak 44 kepala keluarga di DAS Barito tepatnya di Desa Tampulang, Kecamatan Jenamas, Kabupaten Barito Selatan, Kalimantan Tengah‎, Januari 2016 lalu, hancur dihantam tongkang, namun belum ada ganti rugi sampai saat ini, hingga, Jumat (25/3/2016) warga tidak bisa mengurus karambanya, karena belum ada ganti rugi dari perusahaan. 

‎BANJARMASINPOST.CO.ID, PALANGKARAYA -  Sebanyak 44 kepala keluarga di Desa Tampulang, Kecamatan Jenamas, Kabupaten Barito Selatan, Kalimantan Tengah, menuntut pembayaran ganti rugi, kerusakan karamba milik mereka yang dihantam tongkang pengangkut batu bara yang terjadi pertengahan Januari 2016 lalu.

Akibat, kejadian tersebut, hingga Jumat (25/3/2016) petani karamba setempat tidak bisa lagi berusaha karamba, karena belum adanya ganti rugi dari perusahaan pemilik tongkang yang kerap mengangkut batu bara di DAS Barito, Kalteng tersebut.

Kejadian tongkang yang ditarik tugboat Brahma 2 atau Anand 5 menabrak sebanyak 44 karamba dan perahu nelayan di Desa tersebut, terjadi Bulan Februari 2016 lalu,‎ sekitar pukul 00.15 wib.

Saat itu, tongkang tersebut sedang melintas di Desa Kampumpung Tampulang bagian bawah, dengan keceparan. 5.3 knot sehingga terjadi penyenggolan, antara buritan bagian a‎nan 5 dengan tepi kampung desa tampulang bagian bawah yang mengakibatkan, kerusakan lanting dan keramba ikan.

Tabrakan terjadi, karena tongkang berusaha menghindari perahu macet sebanyak empat unit yang saling menggandeng dan tidakmempunyai lampu isyarat, saat berada di tengah alur.

‎Akibat kejadian itu, puluhan karamba berisi ikan siap panen milik 44 KK di desa setempat hancur, dan ikan pun hilang, di sungai tersebut. Warga meminta ganti rugi tetapi hingga sat ini, belum dibayarkan.

Perwakilan warga, setempat, Habib Zainal Abidin, kepada BPost Online, Jumat (25/3/2016) mengatakan, hingga saat ini, proses ganti rugi kepada warga setempat belum dilakukan, sehingga warga kehilangan pekerjaannya.

" Jikapun ada, ganti rugi yang diberikan sangat tidak masuk akal. Masa harusnya mereka membayar untuk satu petani senilai Rp295 juta, tetapi yang dibayarkan cuma Rp8 juta saja‎, padahal sudah ada kesepakatan terkait pembayaran itu." katanya.

Menurut Habib, pihaknya, meminta pihak perusahaan untuk merealisasikannya, agar warga yang karambanya hancur bisa kembali menjalankan usahanya tersebut.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved