Demi Pilkada, Mendagri Ingin Setiap Pemakaman Ada Buku Pokok
"Pembuatan buku pokok pemakaman untuk menghindari orang yang sudah meninggal muncul lagi pada daftar pemilih"
BANJARMASINPOST.CO.ID, JAKARTA - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengeluarkan surat edaran tentang peningkatan pencatatan peristiwa kematian. Surat edaran ini mengharuskan setiap pemakaman harus memiliki buku pokok pemakaman.
Hal tersebut disampaikan Sekretaris Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil, I Gede Suratha. Menurutnya, pembuatan buku pokok pemakaman dapat berguna pada pencocokan data pemilih.
"Pembuatan buku pokok pemakaman untuk menghindari orang yang sudah meninggal muncul lagi pada daftar pemilih," kata I Gede Suratha di Kantor Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Ditjen Dukcapil Kemendagri), Pasar Minggu, Jakarta, Senin (28/9/2016).
Data penduduk yang meninggal, sebut Suratha, akan tercatat pada buku. Sehingga Dinas Dukcapil di tingkat kabupaten atau kota yang diteruskan pada tingkat pusat untuk penonaktifan data penduduk.
"Sebelum adanya buku ini, tidak ada yang laporkan (ke Dukcapil) kalau ada kematian," katanya.
Pelaksana Tugas Direktur Pencatatan Sipil, Anny Julistiani, menyebutkan buku pokok kematian selain berguna untuk keakuratan data pemilih, dapat pula dipakai untuk penyaluran santunan dan warisan.
Saat ini, Ditjen Dukcapil Kemendagri masih mendata buku pokok kematian pada pemakaman yang dikelola Kementerian Sosial.
"Kami tengah berupaya untuk data juga pemakaman-pemakaman keluarga," kata Anny.
