NEWSVIDEO
Dinihari, Kepiting Bertelur Nyaris Diselundupkan Keluar Kalsel Lewat Cargo Udara
Balai Karantina Ikan Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPMKHP) Kelas II Banjarmasin Banjarbaru Kalsel, menggagalkan pengiriman
Penulis: Ahmad Rizky Abdul Gani | Editor: Ernawati
BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARBARU - Balai Karantina Ikan Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPMKHP) Kelas II Banjarmasin Banjarbaru Kalsel, menggagalkan pengiriman ratusan ekor kepiting berukuran di bawah 200 gram
Kepiting tersebut hendak dikirim ke luar Kalimantan menggunakan jasa cargo udara, Selasa (19/4/2016) dinihari.
Kepala BKIPMKHP Kelas II Banjarmasin, Hasim, mengatakan kegiatan sebagai bentuk sidak yang dilakukan pihaknya dalam menyikapi indikasi kerap terjadinya penyelundupan terhadap kepiting dan rajungan ke luar daerah.
Terlebih terhadap Kepiting dan Rajungan yang bertelur dan berukuran di bawah 200 gram tergolong merupakan jenis yang dilarang ditangkap ataupun diperjualbelikan.
"Hal itu tertuang dalam Permen KP Nomor 1 Tahun 2015, Surat Edaran kepala BKIPM Nomor 20 Tahun 2015, Surat Edaran Kementerian Kelautan dan Perikanan nomor 18 Tahun 2015 tentang larangan menangkap kepiting, rajungan dan lobster bertelur dan berukuran di bawah 200 gram," jelasnya.
Masih menurut Hasim, kepiting dan rajungan disita pihaknya malam itu didominasi dikumpulkan pengepul yang berasal dari Kotabaru, Pagatan, dan Tanahlaut. Sebanyak empat pengirim yang diketahui melakukan pengiriman tersebut.
"Namun dua dari empat pengirim pihaknya tak menemui pemiliknya. Sementara itu dua pengepul di antaranya H Amir akan kami BAP, " jelasnya. (Banjarmasin Post/Abdul Ghanie)