Kok? Audit BPK Atas Indikasi Kerugian Kasus RS Sumber Waras Turun Rp 18 Miliar
Jumlah yang diungkapkan Benny tersebut tentu berbeda dengan kabar yang selama ini beredar mengenai indikasi kerugian negara sebesar Rp 191 miliar.
BANJARMASINPOST.CO.ID, JAKARTA - Hasil pertemuan antara Komisi III DPR dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terungkap jika dalam audit intevesitgasi BPK terhadap proses jual beli lahan RS Sumber Waras ada indikasi penyelewengan uang negara sebesar Rp 173 miliar.
"Setelah audit oleh BPK ditemukan beberapa masalah yang mencengangkan Komisi III, hasil audit BPK ada kerugian uang negara 173 miliar rupiah," kata Wakil Ketua Komisi III DPR Benny K Harman usai pertemuan tertutup dengan BPK di Gedung BPK, Jalan Gatot Subroto, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Selasa (19/4/2016).
Jumlah yang diungkapkan Benny tersebut tentu berbeda dengan kabar yang selama ini beredar mengenai indikasi kerugian negara sebesar Rp 191 miliar. Atau selisih sekitar Rp 18 miliar.
Benny mengatakan, BPK mengakui adanya perubahan jumlah nilai indikasi kerugian negara tersebut.
"Semula Perwakilan BPK DKI ada indikasi Rp 191 miliar, tapi setelah dilakukan audit investigasi atas permintaan KPK, hasil final Rp 173 miliar," jelas Benny.
Dari paparan yang diberikan oleh BPK, Benny menyebut, dalam proses pembelian lahan RS Sumber Waras tersebut, telah terjadi penyimpangan, baik penyimpangan administrasi maupun hukum.
"Jadi ada penyimpangan yang tentu merugikan uang negara," kata Benny.
Terkait dengan hasil temuan BPK ini, Benny mengatakan, Komisi III menyerahkan sepenuhnya kepada BPK dan lembaga hukum dalam hal ini KPK untuk menindaklanjuti kasus ini.
"Jelas kami percaya lembaga satu-satunya di Indonesia yang melakukan audit terhadap penggunaan uang negara adalah BPK," kata Benny Kabur Harman.
