Pemasangan Fiber Optik Indosat Sepanjang 2,8 Kilometer 'Bermasalah', Ternyata Atas Izin Dinas PU

Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Pematusan (DPUBMP) Kota Surabaya ternyata memberikan izin kegiatan penanaman kabel fiber optik yang belakangan

Editor: Ernawati
surya online/dya ayu wulansari
Bukti surat perizinan pemasangan kabel fiber optik yang dikeluarkan oleh Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga Surabaya. 

BANJARMASINPOST.CO.ID, SURABAYA - Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Pematusan (DPUBMP) Kota Surabaya ternyata memberikan izin kegiatan penanaman kabel fiber optik yang belakangan dipersoalkan DPRD Surabaya.

Surat izin itu diterbitkan dengan Nomor 555/494/436.6.1/2016, terhitung mulai 20 Januari -13 April 2016.

Izin kegiatan penggalian kabel fiber optik ini diberikan kepada PT Indosat Mega Media yang beralamatkan di Jalan Kebagusan Raya No 36, Ragunan, Jakarta.

Pemasangan dilakukan sepanjang 2.830 meter di beberapa kawasan. Yakni di Jalan Raya Tenggilis, Jalan Sidosermo, Jalan Margorejo Indah, dan Jalan Raya Prapen.

Lokasi- lokasi tersebut sesuai dugaan pelanggaran saat inspeksi oleh anggota Komisi C DPRD Surabaya beberapa waktu lalu.

Syaifuddin Zuhri, Ketua Komisi C DPRD, mencurigai, pemberian izin itu tanpa adanya proses appraisal.

"’Kalau itu belum ditentukan appraisalnya kenapa kok sudah diterbitkan izin? Ini sebenarnya aneh dan perlu dipertanyakan," katanya, Selasa (19/4/2016).

Menurut dia, appraisal saja tidak cukup karena sebelumnya harus ada presentasi kepada Tim Koordinasi Pembangunan Jaringan Utilitas (KPJU) sesuai ketentuan Perwali Nomor 49 Tahun 2015 tentang Utilitas.

Sementara itu, Kepala Bidang Perencanaan dan Pemanfaatan DPUBMP Surabaya, Ganjar Pramono, menegaskan proses penerbitan izin bisa dilakukan lebih dahulu.

Namun Ganjar mengaku lupa soal nominal biaya appraisal yang dilakukan.

"Sebenarnya tidak apa-apa kalau izin dikeluarkan baru dilakukan appraisal, soal nilainya saya lupa,’’ katanya

Namun anehnya, saat rapat di Komisi C DPRD beberapa waktu lalu, tidak ada pejabat yang mengakui ihwal proses perizinan. Rapat itu melibatkan DCKTR, Dinas Infokom, dan Satpol PP Surabaya.

Padahal seluruh SKPD-SKPD tersebut merupakan tim KPJU yang terlibat untuk rekomendasi pemberian izin pemasangan kabel fiber optik.

Sumber: Surya Online
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved