Mulai April Pengesahan Akta Koperasi Ditangani Pusat
Mulai 8 April 2016, pengesahan akta pendirian, perubahan anggaran dasar penggabungan, peleburan, pembagian, dan pembubaran koperasi seluruhnya
Penulis: Sudarti | Editor: Ernawati
BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Mulai 8 April 2016, pengesahan akta pendirian, perubahan anggaran dasar penggabungan, peleburan, pembagian, dan pembubaran koperasi seluruhnya ditangani oleh pusat.
Hal itu sesuai dengan Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2015 tentang kelembagaan koperasi, kata Deputi Bidang Kelembagaan Kementerian Koperasi dan UKM Choirul Djamhari pada acara Sosialisasi Kebijakan Pembangunan Koperasi di HBI Banjarmasin, Jumat (22/4).
Kewenangan di daerah menyiapkan koperasi, memberikan penyuluhan terkait dokumen yang perlu disiapkan dan diverifikasi. bila perlu dilengkapi dengan rekomendasi, kata Choirul.
Melalui sistem itu tentunya akan mempermudah dan mempercepat proses pelayanan badan hukum (koperasi).
Masyarakat yang akan mendaftarkan koperasi baru atau mengubah anggaran dasar koperasi dapat dengan mudah mengurusnya.
