Masih Menunggu Proses Hukum di Filipina, Mary Jane Lolos Lagi dari Eksekusi Mati

Terpidana mati asal Filipina, Mary Jane Veloso kembali lolos dari eksekusi mati.

Editor: Eka Dinayanti
HASAN SAKRI/HASAN SAKRI GHOZALI
Terpidana mati, Marry Jane foto bersama warga binaan lain melihat penampilan kesenian tari saat acara melukis bersama dengan 50 seniman di Lapas Kelas IIB Yogyakarta 

BANJARMASINPOST.CO.ID, JAKARTA - Terpidana mati asal Filipina, Mary Jane Veloso kembali lolos dari eksekusi mati.

Jaksa Agung HM Prasetyo menyebut, Mary Jane tidak termasuk dalam daftar eksekusi mati tahap ketiga lantaran masih menunggu proses hukum di Filipina.

"Kita menghormati proses hukum yang berlangsung di Filipina. Selama ini kan ada yang bilang kenapa Jaksa Agung tidak eksekusi? Ya, kita kan ada prosedurnya," ujar Prasetyo di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (29/4/2016).

Mary Jane lolos dari eksekusi mati pada gelombang dua lalu. Saat itu, eksekusi ditunda karena Mary Jane menjadi saksi atas penipuan, perekrutan tenaga kerja ilegal, dan perdagangan manusia di Filipina.

Ia ditengarai menjadi kurir usai menjadi korban praktik perdagangan manusia.

Prasetyo menilai, eksekusi mati terhadap Mary Jane dilakukan setelah hak hukum diberikan, dan tidak lagi menyangkut perkara lain.

"Baru kita bisa meningkat ke aspek teknisnya. Yuridisnya selesaikan dulu," katanya seraya menegaskan, kejaksaan tidak ingin mengabaikan hak hukum terpidana mati.

"Kalau ada yang mengatakan dia sedih, prihatin, kita pun lebih dari itu," kata Prasetyo.

Selama pemerintahan Joko Widodo, pemerintah sudah menjalankan eksekusi terpidana mati kasus narkoba dalam dua gelombang.

Enam terpidana mati dieksekusi pada 18 Januari 2015. Pada gelombang kedua, Rabu (29/4/2015), delapan terpidana mati juga dieksekusi.

Freddy Budiman Tak Masuk Daftar

Selain Mary Jane, Prasetyo juga memastikan Freddy Budiman tidak masuk daftar terpidana yang akan dieksekusi mati pada eksekusi gelombang tiga mendatang.

"Sepertinya (Freddy) belum," ujar Prasetyo.

Alasannya, Freddy hingga saat ini masih dalam proses mengajukan Peninjauan Kembali (PK).

"Memang sih PK tidak bisa mempengaruhi proses. Tapi kalau hukuman mati, ya masa PK enggak ditunggu?" ucap Freddy.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved