Mantan Kadishub Provinsi Kalsel Haris Karno Duduk Jadi Saksi

Sidang kasus dugaan korupsi mengenai paku jalan di Dinas Perhubungan Provinsi Kalimantan Selatan dengan dua terdakwa yakni Mulyadi

Penulis: Irfani Rahman | Editor: Eka Dinayanti
banjarmasinpost.co.id/irfani rahman
Haris Karno Jadi Saksi 

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Sidang kasus dugaan korupsi mengenai paku jalan di Dinas Perhubungan Provinsi Kalimantan Selatan dengan dua terdakwa yakni Mulyadi, Pejabat Pembuat Teknis Kegiatan (PPTK), dan Hj Aulia Agustina Direktur CV Bonraf Lia, sebagai rekanan atau kontraktor kembali bergulir, Senin (2/5).

Pada sidang dengan materi pemeriksaan saksi ini ada yang menarik dimana majelis hakim memerintahkan Jaksa Penuntut umum (JPU) untuk memeriksa tim penerima barang.

Sidang dipimpin M Yusuf SH MH. Dari tiga saksi yang dihadirkan jaksa salah satunya adalah mantan Kadishub dan Asisten 3, Provinsi Kalsel Haris Karno .

Pada keterangannya Haris Karno mengatakan tidak mengetahui kalau proyek paku jalan yang dimenangkan oleh CV Benraf Lia di subkonkan kepada Supian. Dan menurut saksi proyek yang dilaporkan sudah 100 persen sempurna sehingga saksi pun menandatangani.

Namun kenyataannya ada 76 paku jalan yang mati dan dua hilang, sehingga kasus ini masuk ranah hukum pidana korupsi.

Kasus proyek paku jalan di Dinas Perhubungan Provinsi Kalsel ini, tahun anggaran 2014 dengan nilai pagu sebesar Rp750 juta,

Proyek lokasinya yakni pemasangan paku jalan provinsi Kalsel, meliputi jalan Adhiyaksa, Sultan Adam, Pangeran Hidayatullah sampai Veteran

Perbuatan melawan hukum yang dilakukan para tersangka adalah pekerjaanya seharusnya dikerjakan CV Bonraf Lia, namun kenyataannya orang lain yang mengerjakan dan tidak memiliki perusahaan.

Perbuatan kedua terdakwa selain melawan hukum, juga merugikan negara sebesar Rp258 juta.

Kedua tersangka dijerat dengan pasal 2 dan 3 UURI No 31 tahun 1999, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved