Berita Kalsel

KALSEL TERPOPULER : Vonis Pembunuh Bidan hingga Live Youtube TKA di Tabalong

Vonis kasus pembunuhan berencana bidan di Kelayan Banjarmasin menjadi salah satu berita terpopuler di Kalsel.

Editor: M.Risman Noor
Banjarmasin Post/Muhammad Rahmadi
JALANI SIDANG- Terdakwa pembunuhan berencana, Andi Julianto menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Banjarmasin. Majelis Hakim menjatuhkan vonis seumur hidup bagi terdakwa, Selasa (14/4/2026). 

BANJARMASINPOST.CO.ID,  BANJARMASIN - Vonis atas kasus pembunuhan bidang di Kelayan Banjarmasin menjadi salah satu berita terpopuler di Kalsel.

Kasus ini memang menjadi perhatian publik mengingat pelaku masih terbilang tetangga korban.

Persoalannya juga terbilang sederhana, dimana korban tidak memenuhi keinginan terdakwa yang ingin pinjam uang sebesar Rp500 ribu.

Keluarga korban puas atas vonis yang dijatuhkan majelis hakim terhadap terdakwa.

Baca juga: Sebab Utama Kecelakaan di Desa Pakettelo Tanahbumbu Kalsel, Dua Korban Sampai Tak Sadarkan Diri

Baca juga: Penatapan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Disdik Banjarmasin Tunggu Perhitungan Kerugian Negara

  1. Vonis Seumur Hidup Pembunuh Bidan

Andi Julianto alias Encek, terdakwa kasus pembunuhan berencana seorang bidan di Kelurahan Kelayan Dalam, pada Oktober 2025, dijatuhi hukuman penjara seumur hidup.

Amar putusan dibacakan langsung Ketua Majelis Hakim, Irfanul Hakim, di ruang sidang Sari Inklusi Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin, Selasa (14/4/2026) sore.

Vonis hukuman terhadap terdakwa itu sesuai dengan tuntutan, yang telah diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Banjarmasin pada sidang sebelumnya.

"Menjatuhkan hukuman pidana penjara terhadap terdakwa selama seumur hidup," kata Irfanul Hakim.

Selesai membacakan putusan, majelis hakim memberikan kesempatan terhadap terdakwa untuk menyampaikan tanggapan.

"Silakan terdakwa memilih untuk terima, pikir-pikir atau menolak," ucap ketua majelis hakim.

Menanggapi putusan tersebut, Encek menyatakan bahwa dirinya memilih untuk pikir-pikir.

"Saya pikir-pikir yang mulia," ucapnya.

Usai mendengarkan tanggapan dari terdakwa atas putusan, sidang pun ditutup langsung oleh majelis hakim.

Putusan majelis hakim tersebut mendapat reaksi dari para keluarga korban, yang hadir di ruang persidangan.

Masing-masing dari mereka mengucap rasa syukur, karena merasa terdakwa telah mendapatkan balasan yang setimpal.

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved