Kemdikbud Bakal Kukuhkan Mamanda dan Tari Topeng Sebagai Warisan Budaya

Sebentar lagi akan bertambah enam warisan Budaya Takbenda Kalsel yang bakal ditetapkan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdibud) RI.

Penulis: Syaiful Anwar | Editor: Eka Dinayanti

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Sebentar lagi akan bertambah enam warisan Budaya Takbenda Kalsel yang bakal ditetapkan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdibud) RI.

Keenam karya budaya Banua yang telah lolos seleksi tahap 1 dan 2 pada 19-21 April lalu yakni Tari Baksa Kembang (katagori budaya seni pertunjukkan), Air Guci (kemahiran dan kerajinan tradisional), Tari Topeng Banjar (seni pertunjukkan), Mamanda (tradisi dan ekpresi lisan), dan Wayang Kulit (seni petunjukan).

"Keenam karya budaya Kalsel itu tinggal menunggu sidang berikutnya agar ditetapkan atau dikukuhkan oleh Kemendikbud," papar Kepala Dinas Pemuda, Olahraga, Kebudayaan dan Pariwisata Provinsi Kalsel, H Mohandas H Henrawan, di acara workshop Warisan Budaya Takbenda Kain Sasirangan, Rabu (4/5/2016).

Dijelaskan dia, dari tahun 2013-2015, di Kalsel ini sudah ada 11 buah yang telah dikukuhkan Kemendikbud yakni Kain Sasiranan (katagori kain tradisional), Madihin (tradisi lisan), Aruh Baharin (upacara/ritus), Karungut (seni tradisi), Pakaian kulit kayu (kain tradisional), Rumah Panjang Dayak (arsitek tradisionall), Balamut (tradisi lisan), alat kesenian Kuriding (seni tradisi), Pasar Terapung (kearifan lokal) dan arsitek Rumah Banjar Bumbunan tinggi (arsitek tradisional).

Ditambahkan Mohandes, berdasarkan pendataan tata kelola Kebudayaan Kalsel akhir Desember 2015 lalu, Banua telah memiliki Warisan Budaya baik Takbenda maupun Benda sebanyak 1.328 buah.

"Kita dinyatakan nomor urut 2 setelah Sumatera Barat. Khusus untuk warisan Budaya Takbenda sebanyak 973 buah, sedangkan warisan budaya takbenda yang telah diregistrasi oleh Kemendikbud RI sebanyak 167 buah," ceritanya.

Menurut dia, di antara 11 warisan budaya takbenda pertama yang ditetapkan atau dikukuhkan Kemendikbud RI yakni Kain Sasirangan.

"Kita melakukan itu untuk menghindari pemalsuan dan pengklaiman hak cipta baik daerah lain maupun luar negeri, sehingga perlu pengukuhan dan pengakuan," tandasnya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved