Haji Lulung: Doa Saya Terkabul, Ahok Tidak Kena Kasus Sumber Waras

Menanggapi pernyataan KPK di Komisi III tentang tidak adanya tindak pidana dalam kasus pembelian lahan Sumber Waras, Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta,

Editor: Ernawati
Kompas.com/Kurnia Sari Aziza
Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Abraham Lunggana alias Lulung berjanji bakal mengiris telinganya jika Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok berani menggugat Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) ke pengadilan, di Universitas Negeri Jakarta, Rawamangun, Jakarta Timur, Kamis (14/4/2016). 

BANJARMASINPOST.CO.ID, JAKARTA - Menanggapi pernyataan KPK di Komisi III tentang tidak adanya tindak pidana dalam kasus pembelian lahan Sumber Waras, Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Abraham Lunggana mengatakan bahwa doanya selama ini terkabul.

"Doa saya selama ini terkabul berarti. Kalau Ahok tidak kena kasus Sumber Waras. Saya sudah yakin dari awal akan seperti ini," katanya saat ditemui di Gedung MK, Jakarta, Selasa (14/6/2016).

Namun dirinya menegaskan bahwa publik harus tetap mengerti ada surat penunjukan yang diinginkan oleh Ahok secara sepihak, serta publik harus mengetahui apa yang sebenarnya terdata dalam audit investigasi BPK.

"Audit investigasi itu harus dibuka. Bagaimana transaksinya, nomenklaturnya seperti apa? Tapi saya juga yakin publik sudah menduga akan seperti ini," katanya.

Sebelmnya, diberitakan Kompas.com, Komisi Pemberantasan Korupsi tidak menemukan adanya tindak pidana dalam kasus pembelian soal kasus pembelian lahan milik Rumah Sakit Sumber Waras, Jakarta Barat, oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Dari hasil penyelidikan tersebut, dengan demikian KPK tidak meningkatkan proses hukum ke tahap penyidikan.

"Penyidik kami tidak menemukan perbuatan melawan hukum," kata Ketua KPK Agus Rahardjo di sela-sela rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (14/6/2016).

Empat pimpinan KPK lainnya ikut hadir dalam rapat tersebut, yakni Alexander Marwata, Saut Situmorang, Laode Muhammad Syarif, dan Basaria Panjaitan.

Agus menjelaskan, pihaknya sudah mengundang ahli untuk memberikan keterangan seputar kasus tersebut.

Diantaranya ahli dari Universitas Gadjah Mada, Universitas Indonesia, dan Masyarakat Pemantau Peradilan Indonesia.

"Mereka menyandingkan temuan-temuan," kata Agus.

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved