Jaringan Pengedar Sabu Kalteng Dikendalikan dari Dalam Lapas Palangkaraya
Kata Ditresnarkoba Polda Kalteng, Ilham mendapatkan sabu dari seorang penghuni Lapas kelas II A Palangkaraya. Satu kantong sabu dijual Rp7,5 juta.
BANJARMASINPOST.CO.ID, PALANGKARAYA - Jajaran Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Tengah berhasil menangkap sebanyak lima orang pengedar sabu jaringan Kalimantan Selatan. Transaksinya dikendalikan seseorang dari dalam Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Palangkaraya.
Awalnya polisi mengamankan pengedar sabu bernama M Ilham Sanusi, warga Jalan Riau Kelurahan Pahandut Palangkaraya. Dia ditangkap Kamis (9/6/2016) di Jalan Mahir Mahar, tepat di belakang Terminal Induk WA Gara, Palangkaraya, Kalteng.
Dari tangan Ilham polisi mendapatkan barang bukti berupa satu paket sabu seberat sekitar 5,05 gram, sepuluh lembar uang ratusan ribu dan telepon genggam.
Direktur Reserse Narkoba Polda Kalteng, Kombes Pol Ahmad Shaury, Selasa (14/6/2016), mengatakan Ilham mendapatkan sabu dari salah seorang penghuni Lapas kelas II A Palangkaraya. Satu kantong sabu dijual Rp7,5 juta.
"Modus penjualan sabu melalui telepon selular. Barang tersebut diletakkan di Jalan Anggrek di bawah pohon akasia yang bertuliskan, Bor Hitachi. Setiap penjualan pelaku mendapatkan upah Rp 1 juta,” ujarnya.
Minggu (12/6/2016), polisi menangkap tersangka Nanang Noor Mansyah alias Feri (31), warga Jalan Pilau, Kelurahan Pahandut, Kecamatan Pahandut Kota, Palangkaraya. Dari tangan Feri diamankan barang bukti satu paket sabu seberat 0,4 gram.
Pada hari yang sama, sekitar pukul 22.00 WIB, di Muara Gang Fatul Jannah, Jalan Halmahera, Kelurahan Pahandut, Palangkaraya, polisi berhasil menangkap tiga orang pengedar sabu lainnya.
Mereka adalah Fatul Rakhman alias Atul (33) warga Gang Fatul Jannah, dengan barang bukti satu paket sabu seberat 0,40 gram, telepon selular dan uang hasil penjualan Rp 915 ribu.
Selanjutnya, M Supriadi alias Boneng (36) warga Gg Fatul Jannah Kelurahan Pahandut Kecamatan Pahandut Palangkaraya dengan barang bukti 26 paket sabu seberat 13,8 gram dan barbuk lainnya.
Pengedar lain, Dayat bin Sulaiman (34) warga Jalan Sumbawa, Kelurahan Pahandut Kota Palangkaraya, dengan barang bukti satu buah bong, satu unit telepon selular.
"Barang-barang tersebut didapatkan dari jaringan pengedar di Kalimantan Selatan. Semua pelaku diamankan di Mapolda Kalteng." kata Kombes Pol Ahmad Shaury. (tur)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banjarmasin/foto/bank/originals/jaringan-pengedar-sabu-kalteng-dibekuk_20160615_120204.jpg)