BPost Edisi Cetak

Ratusan Juta Rupiah Terbuang Sia-sia, Puluhan Perda di Banua Dievaluasi

Tapi, faktanya tetap saja ada raperda yang bertentangan dengan aturan di atasnya lolos menjadi perda.

Editor: Didik Triomarsidi
dokumen
Baca BPost edisi, Rabu (15/6/2016) 

BANJARMASINPOST.CO.ID,BANJARMASIN - Mubazir. Kira-kira itulah dengan nasib produk undang-undang yang telah dihasilkan para wakil rakyat di Banua. Betapa tidak, dana ratusan juta untuk membuat peraturan daerah (perda) terbuang sia-sia setelah pemerintah dalam hal ini Kementerian Dalam Negeri menghapus puluhan Peraturan Daerah di daerah ini.

Alasan penghapusan Perda dan juga Peraturan Kepala Daerah itu karena bertentangan dengan aturan di atasnya. Tidak hanya itu berbagai aturan produk daerah dinilai menghambat laju investasi dan pertumbuhan ekonomi.

Dari 3.143 Perda dan Peraturan Kepala Daerah yang dihapus, beberapa di antaranya ada di sejumlah kabupaten dan kota di Banua. Di antaranya di Kota Banjarmasin, Kabupaten Banjar, Balangan, dan Hulu Sungai Tengah.

Sebenarnya, saat masih dalam bentuk rancangan peraturan daerah (raperda), ada mekanisme yang mengatur agar perda tidak melangkahi aturan di atasnya, atau menghambat investasi. Tapi, faktanya tetap saja ada raperda yang bertentangan dengan aturan di atasnya lolos menjadi perda.

Selengkapnya baca Banjarmasin Post edisi cetak Rabu (15/6/2016) atau klik http://epaper.banjarmasinpost.co.id

Baca juga Metro Banjar edisi, Rabu (15/6/2016):


Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved