Breaking News

Rencana Ada Demo, 100 Anggota Polisi Siap Amankan Sidang Jessica

"Sejumlah personel disiagakan, lantaran ada rencana demo dari keluarga korban, yakni keluarga Mirna"

Editor: Didik Triomarsidi
tribunnews.com
Tersangka kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso (tengah) usai menyelesaikan admintrasi di Kejaksaan Negeri, Kemayoran, Jakarta Pusat, Jumat (27/5). Berkas perkara kasus kopi beracun yang menjerat tersangka Jessica Wongso akhirnya lengkap (P21) dan di tahan di Rutan Pondok Bambu untuk segera menjalani persidangan. 

BANJARMASINPOST.CO.ID, JAKARTA - Polres Jakarta Pusat bakal menurunkan 100 personel untuk mengamankan sidang perdana kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin dengan tersangka Jessica Kumala Wongso di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (15/6/2016).

"Sejumlah personel disiagakan, lantaran ada rencana demo dari keluarga korban, yakni keluarga Mirna," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Awi Setiyono, Selasa (14/6/2016).

Seperti diketahui, Rabu (15/6/2016) ini Pengadilan Negeri Jakarta Pusat akan menggelar sidang perdana kasus pembunuhan dengan tersangka Jessica Kumala Wongso.

Sidang akhirnya digelar setelah dinyatakan berkas Jessica lengkap (P21) oleh Kejaksaan Tinggi Negeri DKI Jakarta pada 26 Mei 2016 lalu dan dititipkan di Rumah Tahanan Pondok Bambu selama 20 hari.

Rencananya, sidang dipimpin oleh para majelis hakim berjumlah tiga orang. Mereka yaitu, Kisyoro. Martahi Hutapea, serta Binsar Gultom dan akan dimulai pada pukul 11.00WIB.

Pada sidang perdana kasus kematian I Wayan Mirna Salihin tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan membacakan dakwaan terkait pembunuhan yang terjadi di Cafe Olivier pada awal Januari 2016 lalu dan tersangka didakwa menggunakan Pasal 340 dan 338 KUHP dengan hukuman maksimal 20 tahun atau mati.

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved