BPost Edisi Cetak
Tak Boleh Asal Hapus
Namun jika kita melihat perspekrif lokal atau daerah perlu dicatat, maka perda-perda tersebut masih bisa, bahkan diperlukan di daerah.
Penulis: Nurholis Huda | Editor: Didik Triomarsidi
News Analysis: Setia Budi, Pengamat Kebijakan Publik ULM
BANJARMASINPOST.CO.ID - MENGHAPUS atau mencabut satu Peraturan Daerah (Perda) saya melihat ada dua hal yang harus dicermati. Pertama, soal kebijakan penghapusan itu tidak dilakukan sembarangan menghapus begitu saja.
Kalau perspektif ini melihat dari sudut pemerintah pusat, maka ada muncul ribuan Perda yang disarankan direvisi atau dihapus, karena bertentangan dengan aturan di atasnya.
Namun jika kita melihat perspekrif lokal atau daerah perlu dicatat, maka perda-perda tersebut masih bisa, bahkan diperlukan di daerah. Karena masih berbicara keistimewaan, kearifan lokal, melibatkan ekonomi budaya lokal juga. Jadi tidak harus dihapus begitu saja.
Selengkapnya baca Banjarmasin Post edisi cetak Rabu (15/6/2016) atau klik http://epaper.banjarmasinpost.co.id

Baca juga Metro Banjar edisi, Rabu (15/6/2016):

:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banjarmasin/foto/bank/originals/baca-bpost-edisi-rabu-1562016_20160615_064859.jpg)