NEWSVIDEO
2 Pembunuh Dante yang Menghebohkan Banjarmasin Dituntut Hukuman Maksimal
Sidang pembunuhan M Risky Persia Alias Egi atau Dante yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN)
Penulis: Irfani Rahman | Editor: Ernawati
BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Sidang pembunuhan M Risky Persia Alias Egi atau Dante yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin di Jalan DI Panjaitan memasuki babak materi tuntutan, Selasa (21/6/2016).
Dalam sidang yang dipimpin hakim yang dipimpin Affandy SH MH , jaksa Syaiful Anwar dan rekan menuntut satu tersangka H Ardiansyah alias Mansyah 20 tahun penjara karena terbukti secara sah melakukan pembunuhan,
Dituntut 20 tahun penjara , Mansyah yang duduk berdampingan dengan tersangka lainnya Faruk tampak diam.
Usai jaksa menuntut H Ardiansyah alias Mansyah, jaksa penuntut umum M Syaiful Anwar kembali membacakan tuntutan untuk pelaku utama pembunuhan M Risky Persia Alias Egi atau Dante yakni terdakwa M Faruk.
Dalam tuntutannya jaksa menilai perbuatan terdakwa tak bisa dilepaskan dari unsur pidana, dan perbuatannya meresahkan masyarakat dan sempat melarikan diri.
Menurut jaksa terdakwa bersalah melakukan pidana dan dituntut seumur hidup.
Pembunuhan Egi terjadi di Jalan Pangeran Antasari Gang 10 Harapan Pekapuran Raya Banjarmasin Timur, pada Februari lalu dan sempat membuat heboh Kota Banjarmasin hingga sempat memunculkan isu SARA. (Banjarmasin Post/Irfani Rahman)