Datang ke Kejaksaan, Dua Pejabat Kapuas Langsung Dijebloskan ke Ruang Tahanan
Keduanya ditahan setelah mereka datang ke Kantor Kejari Kapuas di Jalan Ahmad Yani Kota Kualakapuas, Jumat (24/6/2016) siang.
Penulis: Jumadi | Editor: Didik Triomarsidi
BANJARMASINPOST.CO.ID, KUALAKAPUAS - Dua Aparatur Sipil Negara (ASN) dari Pemkab Kapuas, Kalteng, Ys mantan Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (BPMD) Kabupaten Kapuas dan Ns mantan Kabid Pemerintahan, Kelurahan dan Desa BPMD merasakan dinginnya ruang tahanan Kejaksaan.
Keduanya ditahan setelah mereka datang ke Kantor Kejari Kapuas di Jalan Ahmad Yani Kota Kualakapuas, Jumat (24/6/2016) siang.
Kajari Kapuas Subroto, didampinggi Kasi Pidsus Andrianto Budi Santoso mengatakan, keduanya resmi ditahan terkait kasus penggunaan dana desa tahun anggaran 2015, berupa pengadaan laptop, sofwer dan komputer beserta aplikasinya yang mana negara mengalami kerugian sekitar Rp 858 juta.
Keduanya adalah tersangka baru dan mereka secara bersama-sama melakukan penyalahgunaan dana desa. Keduanya dikenakan pasal tindak pidana korupsi.
"Dalam kasus ini kita tidak melakukan tebang pilih," katanya menjelaskan.
Sebelumnya pihak kejari sudah menahan dua orang tersangka dari pihak rekanan, yakni Br dan Tt selaku rekanan.
