Ini Isi Pembelaan Daeng Azis Saat Dituntut 1 Tahun Penjara

Kuasa hukum Azis, Mujahidin dan M Sirot, menyampaikan bahwa kliennya tidak pernah memasang listrik ilegal di Kafe Intan dan Kingstar

Editor: Didik Triomarsidi
tribunnews.com
Kamis (9/6/2016), Abdul Azis atau Daeng Azis menyangkal bahwa Kafe Intan dan Kingstar Miliknya Dijadikan Tempat Prostitusi 

BANJARMASINPOST.CO.ID, JAKARTA - Terdakwa kasus pencurian listrik di Kalijodo, Abdul Azis atau Daeng Azis, Jumat (24/6/2016) sore membacakan pledoi atau pembelaan atas tuntutan hukuman penjara satu tahun dari jaksa penuntut umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Kuasa hukum Azis, Mujahidin dan M Sirot, menyampaikan bahwa kliennya tidak pernah memasang listrik ilegal di Kafe Intan dan Kingstar. Selain itu, menurut pembelaan Azis, dirinya bukanlah tersangka utama seperti yang dituduhkan oleh JPU.

Orang yang diduga karyawan PLN, Willi, dan karyawan Azis, Sanai, merupakan pelaku di kasus tersebut.

"Terdakwa tidak bisa memasang listrik dan terdakwa bukanlah pelaku utama. Terdakwa tidak pernah bekerja atau melakukan pekerjaan seperti itu. Terdakwa hanya tahu pemasangan listrik yang dilakukan oleh mitra PLN adalah pemasangan listrik legal dan bukan ilegal," ujar Mujahidin di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jumat sore.

Mujahidin menjelaskan, kliennya tidak tahu adanya sambungan listrik ilegal di tempat hiburan miliknya. Seluruh keterangan itu menurutnya sudah disampaikan Azis dalam berita acara pemeriksaan (BAP).

Kuasa hukum Azis juga menyebut Willi dan Sanai, dua orang yang mereka duga adalah pelaku utama belum pernah disidangkan, maka unsur pengenaan dakwaan pasal 51 ayat 3 Undang-Undang Dasar No 30 tahun 2009 tidak terpenuhi dan meminta majelis hakim agar membebaskan Azis dalam kasus tersebut.

"Kami meminta agar majelis hakim tidak hanya mempertimbangkan dari segi obyektif dari perbuatan tapi juga mempertimbangkan dari segi azas kemanusiaan," ujar Mujahidin.

Pada persidangan, Selasa (21/6/2016), jaksa penuntut umum (JPU) meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara selama satu tahun dan denda Rp 100 juta dengan subsider kurangan selama enam bulan untuk Azis.

JPU menilai Azis terbukti melanggar pasal 51 ayat 3 Undang-Undang Dasar No 30 Tahun 2009 Tentang Ketenagalistrikan. Namun Azis mengajukan pledoi atau pembelaan karena menganggap dirinya tidak bersalah.

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved