Ini Lho Video Goyang Buah Dada Nyolot Zaskia Gotik yang Disemprit KPI

Sejak mendapat teguran sejak Rabu (22/6/2016) video goyang nyolot Zaskia Gotik tersebar di berbagai akun YouTube.

Editor: Didik Triomarsidi

Dzakiyyah Firdaus: benar benar tidak bermanfaat!!

Jasir Murtadho: Duta Pancasila tuh?

Kochonblog: Zazkia gotik kok jadi kayak gitu....

Edy jbx: sedih bnget liatx...

Borneo advertising: aku pikir ini gak bermutu sama sekali

HANI MUHLIS SUBHAKTI: Ra mutu blas

Redha Prayogi: kaya orang gila.

Teguran KPI

Tiga program televisi mendapat sorotan, kali ini Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat melayangkan surat peringatan.

Bukan siaran biasa, program yang ditegur merupakan acara tang berkaitan dengan bulan suci Ramadan.

Terlebih acara Ramadan harus lebih mengedepankan nilai-nilai yang sesuai dengan nuansa Islami namun tiga program siaranRamadan ini justru mendapat teguran.

Seperti dikutip dari situs resmi KPI 'Pesbukers Ramadhan'ANTV,'“Mejelis Sakinah' I-News TV, dan 'OVJ Sahur Lagi' Trans 7langsung mendapat surat teguran dari KPI.

Menurut KPI, ketiga acara itu dinilai menayangkan adegan yang tidak pantas dan berpotensi memberi pengaruh buruk bagi khalayak khususnya anak-anak dan remaja yang menonton.

Surat tersebut ditandatangani Wakil Ketua KPI Pusat Idy Muzayyad, Rabu, 22 Juni 2016.

Teguran untuk ANTV

Acara 'Pesbukers Ramadhan' yang ditayangkan ANTV pada tanggal 15 Juni 2016 pukul 16.37 WIB, dinilai tidak memperhatikan ketentuan tentang norma kesopanan serta perlindungan anak-anak dan remaja sebagaimana diatur dalam P3 dan SPS KPI Tahun 2012.

Program tersebut menampilkan Zaskia Gotik melakukan gerakan goyang nyolot dengan cara mengarahkan bagian dadanya ke seorang pria.

Teguran untuk INEWS TV

Dalam surat peringatan untuk acara 'Majelis Sakinah' yang ditayangkan oleh INEWS TV pada tanggal 08 Juni 2016 pukul 09.04 WIB, juga dinilai KPI Pusat tidak memperhatikan ketentuan tentang norma kesopanan, perlindungan anak-anak dan remaja, serta penggolongan program siaran sebagaimana diatur dalam P3 dan SPS.

Program tersebut menampilkan dakwah/ ceramah yang secara detail membahas mengenai malam pertama seorang pria dan wanita.

KPI Pusat menilai muatan tersebut merupakan muatan dewasa sehingga dapat berpengaruh buruk bagi anak-anak dan remaja bila ditayangkan di luar jam tayang dewasa.

Program siaran dengan sajian tema-tema dewasa wajib mematuhi ketentuan jam tayang Dewasa yakni pukul 22.00 – 03.00 WIB (waktu setempat).

Selain itu, pada tanggal 13 Juni 2016 pukul 09.13 WIB program tersebut menampilkan dakwah/ ceramah yang berasosiasi hubungan intim suami istri.

Teguran untuk Trans 7

Adapun surat peringatan untuk program siaran 'OVJ Sahur Lagi' yang ditayangkan oleh TRANS 7 pada tanggal 10 Juni 2016 pukul 03.41 WIB, tidak memperhatikan ketentuan tentang norma kesopanan dalam P3 dan SPS.

Program tersebut menampilkan adegan seorang pria yang didorong dari belakang hingga seorang wanita ikut terjatuh.

Selain itu pada tanggal 8, 11, 12, dan 13 Juni 2016 terdapat kalimat-kalimat ejekan antar pemain yang bersifat merendahkan, seperti “penghapus pensil”, “cilok bandung”, “abi ngepet”, “mukanya kayak zebra cross”.

Dalam surat itu, KPI Pusat mengingatkan ke tiga stasiun televisi untuk segera melakukan evaluasi internal atas program yang diberi peringatan.

KPI Pusat akan terus melakukan pengawasan intensif atas tiga program tersebut.

KPI Pusat meminta semua lembaga penyiaran menghormati bulan Ramadan dengan menyiarkan program-program yang sesuai dengan aturan P3 dan SPS KPI 

Adapun surat peringatan untuk program siaran 'OVJ Sahur Lagi' yang ditayangkan oleh TRANS 7 pada tanggal 10 Juni 2016 pukul 03.41 WIB, tidak memperhatikan ketentuan tentang norma kesopanan dalam P3 dan SPS.

Program tersebut menampilkan adegan seorang pria yang didorong dari belakang hingga seorang wanita ikut terjatuh.

Selain itu pada tanggal 8, 11, 12, dan 13 Juni 2016 terdapat kalimat-kalimat ejekan antar pemain yang bersifat merendahkan, seperti “penghapus pensil”, “cilok bandung”, “abi ngepet”, “mukanya kayak zebra cross”.

Dalam surat itu, KPI Pusat mengingatkan ke tiga stasiun televisi untuk segera melakukan evaluasi internal atas program yang diberi peringatan.

KPI Pusat akan terus melakukan pengawasan intensif atas tiga program tersebut.

KPI Pusat meminta semua lembaga penyiaran menghormati bulan Ramadan dengan menyiarkan program-program yang sesuai dengan aturan P3 dan SPS KPI

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved