Dianggap Berhala, Arab Saudi Keluarkan Fatwa Haram Pokemon Go

Majelis Ulama Arab Saudi telah mengeluarkan fatwa baru yang mengharamkan permainan ponsel Pokemon Go.

Editor: Eka Dinayanti
kompas.com
Salah satu jenis Pokemon yang langka didapati di Pokestop Pintu II Gelora Bung Karno oleh pemain Pokemon Go, Minggu (17/7/2016). Sejumlah Pokestop disebar di titik-titik tertentu yang biasanya jadi pusat keramaian, seperti Monas. 

BANJARMASINPOST.CO.ID, RIYADH - Majelis Ulama Arab Saudi telah mengeluarkan fatwa baru yang mengharamkan permainan ponsel Pokemon Go.

Seperti di Indonesia, Pokemon Go sebenarnya belum secara resmi hadir untuk pengguna di negara itu.

Namun, sudah banyak yang mengunduhnya secara ilegal dan membuat banyak warga di negara super konservatif itu ikut berburu Pokemon.

Atas viralnya dan banyaknya pergunjingan soal permainan itu, Majelis Ulama Arab Saudi kemudian mengumumkan soal perbaruan fatwa terkait Pokemon Go.

Sebenarnya fatwa sejenis yang mengharamkan permainan kartu Pokemon telah dikeluarkan sejak 15 tahun lalu, lantaran permainan itu sejenis berjudi.

Namun, fatwa itu diperbarui dalam rangka menjadi viralnya Pokemon Go.

Nama Pokemon Go tak disebutkan secara langsung, hanya dikatakan bahwa jenis permainan augmented reality yang mengharuskan penggunanya mengejar karakter permainan itu adalah haram.

Pokemon dianggap simbol yang "menyimpang agama", "zionisme internasional", bahkan disetarakan seperti berhala.

Menurut para ulama tersebut, aksi mencari-cari karakter Pokemon dianggap sebagai bentuk lain dari penyekutuan terhadap Tuhan.

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved