Keluar dari Penjara, Ahmad Yani Malah Jualan Zenith

Pria bertato yang pernah menusuk anggota polisi itu kembali masuk penjara, setelah tertangkap tangan mengedarkan Zenith.

Editor: Yamani Ramlan
Banjarmasin Post Group/Abdul Ghani
Ahmad Yani beserta barang bukti 40 butir zenith dan uang tunai hasil transaksi bisnis haramnya. 

BANJARMASINPOST.CO.ID, MARTAPURA - Enam tahun menjalani hidup di Lapas Khusus Anak Martapura tak membuat Ahmad Yani alias Yani (38) jera.

Pria bertato yang pernah menusuk anggota polisi itu kembali masuk penjara, setelah tertangkap tangan mengedarkan Zenith.

Yani, warga Jalan Melati, Desa Bincau, Kecamatan Martapura Kota, Kabupaten Banjar, ditangkap jajaran unit reskrim Polsek Martapura Kota di Jalan Cempaka, Gang Flamboyan, Desa Jawa Laut, Kecamatan Martapura Kota, Kamis (21/7) sekitar pukul 13.30 Wita.

Sebelum ditangkap, Yani kerap mangkal di kawasan kuburan Jalan Cempaka Gang Flamboyan. Residivis ini secara terang-terangan menjual pil jin kepada anak-anak, remaja dan pemuda.

Ulah Yani ini membuat warga geram. Mereka pun melaporkan Yani ke Mapolsek Martapura Kota. Atas laporan warga itulah jajaran unit reskrim Polsek Martapura Kota bergerak memburu Yani.

Tempat yang pertama dituju polisi adalah tempat Yani sering mangkal, yakni di kawasan kuburan Jalan Cempaka Gang Flamboyan. Polisi pun menemukan Yani dan tanpa kesulitan membekuknya.

Baca selengkapnya di Metro Banjar edisi Minggu (24/7/2016).

Sumber: Metro Banjar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved