Program Ganjil-Genap untuk Atasi Macet, seperti Ini Realitanya Kata Polda Metro

Jajaran Polda Metro Jaya berharap kebijakan ganjil-genap dapat mengurangi kepadatan arus lalu lintas kendaraan bermotor mencapai 50 persen di

Editor: Ernawati
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Kendaraan roda empat melintasi Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Selasa (12/7/2016). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta segera menerapkan uji coba sistem pembatasan lalu lintas ganjil-genap bagi kendaraan bermotor roda empat di jalan protokol di Ibu Kota mulai 27 Juli sampai 26 Agustus 2016. 

BANJARMASINPOST.CO.ID, JAKARTA – Jajaran Polda Metro Jaya berharap kebijakan ganjil-genap dapat mengurangi kepadatan arus lalu lintas kendaraan bermotor mencapai 50 persen di wilayah DKI Jakarta.

Ini merupakan kebijakan sementara sampai sistem jalan berbayar atau Electronic Road Pricing (ERP) diberlakukan.

Rencananya, ERP akan diberlakukan pada 2017 atau menunggu sampai sarana penunjang siap untuk melaksanakan kebijakan itu.

“Iya, kami mengharapkan begitu, cuma ya memang apapun kebijakan ini memang jauh dari harapan,” tutur Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Kombes Awi Setiyono, kepada wartawan, Minggu (24/7/2016).

Apabila berbicara mengenai volume kendaraan, kata dia, harus ada pembatasan.

Kebijakan ganjil-genap ini bersifat pembatasan yang diberlakukan di satu kawasan saja bukan pembatasan yang permanen.

“Misalnya pembatasan tahun, kendaraan tahun pembuatannya,” kata dia.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengujicoba kebijakan ganjil-genap mulai Rabu 27 Juli-Jumat 26 Agustus 2016.

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved