Warga Saka Permai Ini Tertangkap Simpan Dua Paket Sabu
Nurgafirli alias Firli (42) ditangkap petugas Direktorat Narkoba Polda Kalimantan Selatan, Kamis (11/8) malam.
Penulis: Irfani Rahman | Editor: Eka Dinayanti
BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Nurgafirli alias Firli (42) ditangkap petugas Direktorat Narkoba Polda Kalimantan Selatan, Kamis (11/8) malam.
Warga Jalan Saka Permai Gang Melati RT.05 RW.01 Kelurahan Belitung Selatan, Banjarmasin Barat ini tak berkutik saat petugas menemukan dua paket sabu siap edar.
Informasi diperoleh penangkapan ini hampir sama dengan penangkapan para pengedar lainnya. Petugas dapat info bahwa pelaku mengedarkan sabu. Tanpa membuang waktu lidik pun dilakukan.
Setelah dirasa info A1, petugas pun mengatur strategi untuk menangkap pelaku.
Maka dilakukanlah rencana undercover buy. Alhasil rencana petugas berhasil dan pelaku berhasil ditangkap tanpa perlawanan.
Kabid Humas AKBP Sunyipto melalui Kasubdit 3 Andi Koko Prabowo , Jumat (12/8) sore membenarkan pihaknya menangkap pelaku Nurgafirli alias Firli,
"Barang bukti yang kita temukan dua paket sabu berat kotor 2,63 gram atau berat bersih 2,23 gram," ucap Andi Koko.
Pelaku yang kini telah dijebloskan ke sel dijerat pasal 114(1) subs Pasal 112(1) UU No.35 tahin.2009 tentang Narkotika.
