Perkosaan Gadis di Bawah Umur

Faridawaty Minta UU Perlindungan Perempuan dan Anak Ditegakkan

pihaknya saat ini, masih membahas perda tentang masalah perlindungan perempuan dan anak tersebut .Dia berharap aparat penegak hukum tegas dalam menera

Penulis: Fathurahman | Editor: Mustain Khaitami
banjarmasinpost.co.id/faturahman
Hj Faridawaty Darland Atjeh 

BANJARMASINPOST.CO.ID, PALANGKARAYA - Makin maraknya, kasus ‎pencabulan maupun pemerkosaan terhadap anak dan perempuan di Provinsi Kalimantan Tengah, seperti yang dialami oleh RN (17) , warga Ka‎puas yang kasusnya terus diproses hukum hingga, Sabtu (20/8/2016) oleh penyidik Ditreskrimum Polda Kalteng. Ini, mendapat perhatian kalangan DPRD Kalteng.

Salah satu anggota DPRD Kalteng Hj Faridawaty Darland Atjeh, mengaku sangat miris terkait munculnya kasus pelecehan seksual dan pemerkosaan di Kalimantan Tengah tersebut.

Oleh sebab itu sebutnya, pihaknya saat ini, masih membahas perda tentang masalah perlindungan perempuan dan anak tersebut .Dia berharap aparat penegak hukum tegas dalam menerapkan aturan tersebut.

‎" Secara pribadi dan sebagai anggota dewan. Dari kaum perempuan di Kalimantan Tengah, saya meminta penegak hukum memberlakukan hukuman secara tegas sesuai undang-undang. Pelakunya harusnya di kebiri." timpalnya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved