Perkosaan Gadis di Bawah Umur
Faridawaty Minta UU Perlindungan Perempuan dan Anak Ditegakkan
pihaknya saat ini, masih membahas perda tentang masalah perlindungan perempuan dan anak tersebut .Dia berharap aparat penegak hukum tegas dalam menera
Penulis: Fathurahman | Editor: Mustain Khaitami
BANJARMASINPOST.CO.ID, PALANGKARAYA - Makin maraknya, kasus pencabulan maupun pemerkosaan terhadap anak dan perempuan di Provinsi Kalimantan Tengah, seperti yang dialami oleh RN (17) , warga Kapuas yang kasusnya terus diproses hukum hingga, Sabtu (20/8/2016) oleh penyidik Ditreskrimum Polda Kalteng. Ini, mendapat perhatian kalangan DPRD Kalteng.
Salah satu anggota DPRD Kalteng Hj Faridawaty Darland Atjeh, mengaku sangat miris terkait munculnya kasus pelecehan seksual dan pemerkosaan di Kalimantan Tengah tersebut.
Oleh sebab itu sebutnya, pihaknya saat ini, masih membahas perda tentang masalah perlindungan perempuan dan anak tersebut .Dia berharap aparat penegak hukum tegas dalam menerapkan aturan tersebut.
" Secara pribadi dan sebagai anggota dewan. Dari kaum perempuan di Kalimantan Tengah, saya meminta penegak hukum memberlakukan hukuman secara tegas sesuai undang-undang. Pelakunya harusnya di kebiri." timpalnya.
