Ingat, Amnesti Pajak Tidak Berlaku untuk Semua Orang

Media Gathering berlangsung di teras lantai tiga kantor Kanwil DJP Kalselteng di Jalan Lambung Mangkurat Banjarmasin. Hadir Pemimpin Perusahaan BPost

Penulis: | Editor: Mustain Khaitami
banjarmasinpost.co.id/hasby
Suasana akrab mengalir pada Media Gathering Kantor Wilayah DJP Kalselteng di kantornya Jalan Lambung Mangkurat Banjarmasin, Selasa (30/8) malam. 

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Amnesti pajak diberlakukan karena pemerintah memiliki data bahwa harta orang Indonesia ada di mana-mana, sekitar 11 ribu triliun.

Ini diungkapkan Kepala Kantor Wilayah DJP Provinsi Kalselteng, Imam Arifin dalam Media Gathering Kantor Wilayah DJP Kalselteng 2016, Selasa (30/8/2016) malam.

Media Gathering berlangsung di teras lantai tiga kantor Kanwil DJP Kalselteng di Jalan Lambung Mangkurat Banjarmasin. Hadir Ketua PWI Kalsel, Fathurrahman dan Pemimpin Perusahaan BPost Group, A Wahyu Indriyanta.

Lebih lanjut Imam Arifin mengatakan, repatriasi dengan amnesti pajak, maka akan menambah pendapatan negara. Negara saat ini perlu duit banyak dan untuk masyarakat.

Pada 2018 mendatang akan diberlakukan Automatic Exchange of Information (AEOI). Financial market seluruh dunia wajib melaporkan nama warga negara, jumlah investasinya wajib dilaporkan kepada negara, sehingga wajib pajak tidak akan bisa lagi menyembunyikan asetnya dari otoritas pajak.

"Sosialisasikan kepada masyarakat, tidak perlu takut dengan petugas pajak. Kalau kepatuhan masyarakat meningkat, tax rasio juga akan meningkat," katanya.

Ditambahkannya, silakan wajib pajak datang ke kantor Kanwil DJP Kalselteng di lantai 3. Tax amnesti adalah hak bukan kewajiban.

Orang pribadi seperti petani, nelayan, pensiunan, tenaga kerja Indonesia atau subjek pajak warisan yang belum terbagi yang jumlah penghasilannya pada tahun pajak terakhir di bawah penghasilan tidak kena pajak dapat tidak menggunakan haknya untuk mengikuti pengampunan pajak.

"Tidak benar tax amnesti untuk semua orang, apalagi pensiunan. NPWP langsung dinonaktifkan begitu wajib pajak pensiun, beda kalau masih kerja jadi komisaris," jelasnya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved