Penasihat Hukum: Irhami Korban Pilkada

Sabri Noorherman, penasehat hukum Irhami Ridjani dalam sidang lanjutan perkara pembabasan tanah di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banjarmasin

Penulis: Burhani Yunus | Editor: Eka Dinayanti
banjarmasinpost.co.id/burhani yunus
Dalam eksepsinya yang dibacakan di hadapan majelis hakim Afandi dan jaksa penuntut umum Dimas, Sabri Noorherman mengatakan, penangkapan kliennya sarat dengan muatan politik yang tidak menginginkan kliennya kembali ikut pada pesta demokrasi pemilihan kepala daerah 2015-2020. 

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Sabri Noorherman, penasehat hukum Irhami Ridjani dalam sidang lanjutan perkara pembabasan tanah di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banjarmasin, Selasa (30/8/2016) siang, mengatakan, penangkapan dan penahanan kliennya sarat dengan kriminalisasi.

Dalam eksepsinya yang dibacakan di hadapan majelis hakim Afandi dan jaksa penuntut umum Dimas, Sabri Noorherman mengatakan, penangkapan kliennya sarat dengan muatan politik yang tidak menginginkan kliennya kembali ikut pada pesta demokrasi pemilihan kepala daerah 2015-2020.

Selain itu, paparnya, dakwaan jaksa penuntut umum mendudukan terdakwa sebagai terdakwa tindak pidana korupsi batal demi hukum karena menurutnya perkara tersebut murni perkara perdata.

Sidang dilanjutkan Selasa pekan depan dengan agenda mendengar jawaban jaksa mengenai eksepsi penasehat hukum terdakwa.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved