Berita HSU
Penerima Dana Hibah Wajib Berakta Notaris
Dengan begitu harus dipahami, jika ada masjid yang ingin mendapatkan bantuan dari pemerintah perlu mengurus dasar hukum lembaga terlebih dulu.
Penulis: Reni Kurnia Wati | Editor: Mustain Khaitami
BANJARMAISNPOST.CO.ID, AMUNTAI - Pemberian dana hibah yang biasanya sering diberikan secara langsung kepada pengurus masjid atau pondok pesantren, kini harus memenuhi beberapa syarat.
Ini penting diketahui masyarakat agar diketahui sehingga tidak mengalami kesulitan pada saat mencairkan dananya.
Salah satunya, penerima dana hibah harus berbadan hukum dan disahkan melalui akta notaris. Dengan begitu harus dipahami, jika ada masjid yang ingin mendapatkan bantuan dari pemerintah perlu mengurus dasar hukum lembaga terlebih dulu.
Hal ini disampaikan Wakil Bupati HSU Husairi Abdi, karena masih banyak masyarakat yang mengajukan permohonan namun belum mengetahui peraturan ini.
"Kami sudah sering sampaikan, agar tidak ada kesan pemerintah daerah tidak mau lagi membantu perbaikan masjid, karena memang telah diatur dalam pengeluaran dana hibah," ungkapnya.
