Perda SOTK HST Masih Dibahas di DPRD, Baru Diberlakukan 2017
Ketua DPRD H Saban Effendi membenarkan, bahwa Permendagri tentang SOTK itu, sebenarnya bukan penghalang bagi bupati untuk melakukan perombakan
Penulis: Hanani | Editor: Eka Dinayanti
BANJARMASINPOST.CO.ID, BARABAI - Ketua DPRD H Saban Effendi membenarkan, bahwa Permendagri tentang SOTK itu, sebenarnya bukan penghalang bagi bupati untuk melakukan perombakan ‘kabinet’.
“Tapi kembali, bahwa itu hak prerogatif kepala daerah,” jelasnya, Selasa (5/9/2016).
Saban menyatakan, saat ini DPRD HST bersama pemkab masih membahas Perda SOTK tersebut, yang harus segera disahkan sebelum APBD Perubahan disahkan.
Namun, SOTK baru itu diberlakukan pada APBD 2017 mendatang.
“Sebab, kalau diberlakukan sekarang, akan merombak lagi program yang telah disusun pada APBD Perubahan. Sedangkan tahun anggaran 2016 tak sampai empat bulan lagi,” pungkas Saban.