Masa Transisi, Pengawasan Tambang Batu Bara Kendor

Distamben Kabupaten telah melepas kewenangannya terutama pengawasan namun disisi lain Distamben Kalsel tidak siap baik personil maupun

Penulis: Hari Widodo | Editor: Ernawati
banjarmasinpost.co.id/hari widodo
Semenjak ditariknya kebijakan sektor pertambangan ke provinsi 2014 lalu aktifitas tambang nyaris pengawasan aktifitas tambang tidak lagi terawasi. 

BANJARMASINPOST.CO.ID, MARTAPURA - Semenjak ditariknya kebijakan sektor pertambangan ke provinsi 2014 lalu aktifitas tambang nyaris pengawasan aktifitas tambang tidak lagi terawasi.

Distamben Kabupaten telah melepas kewenangannya terutama pengawasan namun disisi lain Distamben Kalsel tidak siap baik personil maupun pendanaan untuk melakukan pengawasan.

Kabid Pertambangan Distamben Kalsel Isharwanto mengawasi, dimasa peralihan kewenangan saat ini tidak ditampiknya mereka kesulitan untuk melakukan pengawasan aktifitas tambang di seluruh Kalsel.

Karena, selain keterbatasan personil juga anggaran. Itupun, kewenangan mereka hanya sebatas monitoring sedangkan untuk pengawasan itu kewenangan Inspektur tambang yang berada di bawah Pemerintah Pusat.

“Kami hanya menitoring. Itupun, alokasi dana untuk monitoring terutama IUP juga dananya tidak kami miliki ,” katanya.

Kabid Pertambangan Banjar, Suprianto F mengatakan, selama dua tahun ini semenjak terbitnya UU No 23/2014 mereka tidak lagi memiliki kewenangan untuk pengawasan semuanya sudah ditarik beralih ke Provinsi.

Apalagi, tahun 2014 ini sama sekali dana untuk pengawasan tidak lagi ada dianggarkan.

"Di provinsi juga tidak siap untuk melakukan pengawasan. Personil mereka terbatas. Tapi, kita tidak bisa salahkan di Provinsi karena sistemnya yang sekarang ini masih kacau selama transisi," katanya. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved