Seputar Banjarmasin
Penyidik Tetapkan Mantan Dirut PD PAL Tersangka
Dimana pihak penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Banjarmasin menetapkan satu tersangka lain mennyusul Dirut Mutiara Taufik Hidayat
Penulis: Irfani Rahman | Editor: Didik Triomarsidi
BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Sinyal akan adanya tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pengadaan dan pemasangan jaringan pipa Perusahaan Daerah Pengelolaan Air Limbah (PD PAL) wilayah Kelayan dan Basirih ternyata terbukti.
Dimana pihak penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Banjarmasin menetapkan satu tersangka lain mennyusul Dirut Mutiara Taufik Hidayat yang lebih dulu diumumkan dan telah ditahan.
Hal ini diungkapkan Kasi Pidana Khusus Kejari Banjarmasin Muchsin SH saat di Kejati Kalsel, Rabu (5/10) siang.
"Kita tetapkan mantan Dirut PD PAL Muhiddin sebagai tersangka tindak pidana pengadaan dan pemasangan jaringan pipa PD PAL 2014," ucap Muchsin.
Ditetapkannya yang bersangkutan sebagai tersangka karena selalu pemegang anggaran (PA) dan ada kaitan pertanggungjawaban proses pengadaan pipa..
Dengan ditetapkannya Muhidin jadi tersangka jadi untuk kasus ini pihaknya telah menetapkan dua tersangka. Untuk saat ini mereka akan kembali melalkukan pemeriksaan para saksi lagi
"Nantinya kita akan melakukan pemanggilan dulu terhadap saksi-saksi untuk proses penyidikan ini," paparnya penetapkan tersangka terhadap Muhidin baru pada akhir September lalu.
Bagaimana dengan dua proyek PD PAL Lainnya yakni Sungai Andai dan Tanjung Pagar apakah sudah naik ke penyidikan,? Muchlis mengatakan hingga kini masih dalam penyelidikan.
Sekedar diketajui , Dirut CV Mutiara, Taufik Hidayat selaku pengerja proyek PD PAL ditahan oleh penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Banjarmasin usai pemeriksaan Rabu (6/9) sore lalu
Sebelumnya dana pengadaan dua proyek PD PAL untuk Kelayan dan Basirih ini dari dana APBD yang mana nilainya untuk setiap proyek Rp 2 miliar dan untuk dua kegiatan atau proyekl totalnya Rp 4 miliar.